jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara meneruskan laporan dugaan tindak pidana pemilu kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menerima laporan dari Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 Partai Demokrat Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana.
BACA JUGA: Jokowi dan Prabowo akan Ketemu Pekan Ini
“Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan perkara ini secara komprehensif terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan barang bukti,” kata Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo didampingi pelapor sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara Sulkarnain di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (29/5) sore.
BACA JUGA: Massa Seruduk Kantor Bawaslu RI, Nih Tuntutannya
BACA JUGA: Survei Poltracking Indonesia Dinilai Akurat Prediksi Pemilu 2019
Menurut Benny, hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu terdiri unsur Bawaslu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum membenarkan adanya dugaan penghilangan perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan Cilincing dan Koja. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana diatur Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Benny mengatakan telah menerima surat tanda bukti laporan, yang diregistrasi dalam laporan Polisi No: LPB/05/K/V/2019/PMJ/RESJU, tanggal 29 Mei 2019. Surat tanda bukti tersebut diterima dari Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara AKP Bagus Bowowiyatmo dan Aipda Mohamad Farhan.
BACA JUGA: Ketua KPPS Perusak Surat Suara Dituntut Ringan
Dalam perkara ini, menurut Benhy, PPK Cilincing dan Koja sebagai terlapor. Terlapor terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada 334 Gugatan ke MK, Indikasi Peran Bawaslu Sudah Maksimal
Redaktur & Reporter : Friederich