Ada 334 Gugatan ke MK, Indikasi Peran Bawaslu Sudah Maksimal

Rabu, 29 Mei 2019 – 04:36 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 334, jauh lebih sedikit daripada permohonan serupa pada Pemilu 2014.

Ketua Bawaslu Abhan mngatakan, pada Pemilu 2014 ada 902 permohonan yang masuk ke MK. Tiga kali lipat lebih banyak daripada pemilu tahun ini.

BACA JUGA: KPU Siap Meladeni Gugatan Prabowo – Sandi terkait 3 Hal Teknis

”Artinya, di situ ada peran Bawaslu dan sudah maksimal. Apa yang membuat peserta pemilu tidak puas lebih sedikit dibanding yang Pemilu 2014,” terangnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Beberapa hal yang dinilai mampu menyaring permohonan sengketa di MK adalah pengawasan di awal, sengketa proses pemilu, dan pengaduan pelanggaran administratif. Sejumlah putusan Bawaslu dinilai mampu meminimalkan ketidakpuasan peserta pemilu. Sehingga mereka urung maju ke MK pascapenetapan hasil pemilu.

BACA JUGA: Dukungan Prof Mahfud untuk Upaya Aparat Bongkar Dalang Rusuh 21-22 Mei

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, Bawaslu tetap akan memproses semua laporan yang masuk. Sekalipun penghitungan suara telah ditetapkan KPU. Buktinya, pada Senin kemarin saja masih ada sebelas sidang yang dihelat di kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Belum Ada Tokoh Nasional yang Bersedia Menangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

BACA JUGA: Berkaca Kerusuhan 22 Mei, Polisi Tidak Izinkan Aksi Lanjutan di Bawaslu

Tujuh sidang di antaranya beragenda pembacaan putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Sedangkan empat lainnya merupakan sidang yang beragenda pembacaan laporan, mendengarkan jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti.

”Kami kan tidak boleh menolak laporan. Jadi, semua laporan yang masuk menjadi wajib untuk ditindaklanjuti,” kata Ratna.

Tahapannya tidak jauh berbeda dengan persidangan yang dilakukan sebelumnya. Bawaslu akan memberikan putusan terhadap sengketa pemilu yang berlangsung. Putusan tersebut akan diberikan kepada pemohon dan KPU.

Mereka bisa memutuskan untuk melanjutkan sengketa tersebut ke ranah MK atau cukup dengan putusan Bawaslu itu. ”Namun, sekarang kan prosesnya semua sengketa ada di MK (soal PHPU, Red),” ujar perempuan kelahiran Palu, Sulawesi Tengah, itu.

Ratna juga menjelaskan, terkait dengan sidang PHPU di MK, Bawaslu akan hadir untuk dimintai keterangan. Tentang tupoksi yang telah mereka lakukan selama penyelenggaraan pemilu kali ini.

”Seperti bagaimana proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan Bawaslu,” terangnya. Bawaslu saat ini sedang mengumpulkan Bawaslu kota dan kabupaten untuk melakukan bimtek tentang bagaimana menyusun keterangan.

Penurunan jumlah PHPU itu juga diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini. Menurut dia, efek penambahan kewenangan Bawaslu benar-benar terasa. ”Bawaslu sekarang sudah memiliki kewenangan eksekusi,” terangnya.

Sejumlah putusan Bawaslu selama ini terbukti mampu memuaskan para pengadu. ”Bawaslu menjadi penyaring sebelum peserta pemilu memutuskan untuk menggugat ke MK,” lanjutnya. Berbeda dengan 2014 ketika kewenangan Bawaslu amat terbatas.

BACA JUGA: Wiranto Ungkap Motif Pembunuh Bayaran Incar Pejabat Negara

Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman memprediksi jumlah perkara sengketa pada pemilu kali ini tidak banyak berubah dibanding 2014. Menurut dia, saat ini secara kuantitatif jumlah permohonan terlihat sedikit karena berbasis provinsi. ”Kalau kita lihat dari basis dapil, lebih dari seribu perkara malah,” ungkapnya. (byu/bin/lum/c9/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Dedi Sebut Mustofa Nahrawardaya Kreator & Buzzer Hoaks soal Rusuh 21-22 Mei


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler