Ketua KPPS Perusak Surat Suara Dituntut Ringan

Rabu, 29 Mei 2019 – 07:17 WIB
Terdakwa I Wayan Sarjana saat bersalaman dengan JPU, Senin (27/5). Foto: DEWA RASTANA/BALI EXPRESS

jpnn.com, TABANAN - Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus kecurangan di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, dengan terdakwa Ketua KPPS I Wayan Sarjana alias Kayun.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Luh Sasmita Dewi dengan hakim anggota Pulung Yustisia Dewi dan Adhitya Ariwirawan. Terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum pun nampak lebih tenang dibandingkan sidang sebelumnya.

BACA JUGA: Ada 334 Gugatan ke MK, Indikasi Peran Bawaslu Sudah Maksimal

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan dan denda Rp 4 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan setelah terdakwa, menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 532 jo. Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA: Brigjen Dedi Sebut Mustofa Nahrawardaya Kreator & Buzzer Hoaks soal Rusuh 21-22 Mei

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Ketua KPPS yang Merusak Surat Suara

JPU Gede Hadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Mulai dari keterangan saksi dan video, dam terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi. "Terdakwa juga menyerahkan semua kepada majelis hakim," tegasnya.

BACA JUGA: Mengapa Banyak Caleg Perempuan Gagal? Jawaban Politikus Gerindra Mengejutkan

Adapun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa adalah terdakwa telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. "Di samping itu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa belum pernah dipenjara," imbuhnya.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah dirinya yang merupakan penyelengara pemilu yakni Ketua KPPS.

Sementara itu terdakwa I Wayan Sarjana alias Kayun di hadapan majelis hakim memohon agar hukumannya dapat diringankan mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan prajuru adat.

"Karena anak saya masih sekolah dan saya sebagai prajuru adat, akhir-akhir ini ada kegiatan agama di banjar. Dan saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, saya juga minta maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

BACA JUGA: Dijenguk Utusan Jokowi, Polisi Korban Kerusuhan 22 Mei Ada yang Minta Sepeda

Majelis hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menunda sidang hingga hari Rabu (29/5) dengan agenda pembacaan putusan.

"Permohonan saudara akan dipertimbangkan dan keputusan akan dibacakan pada sidang putusan Rabu (29/5)," tegas Ketua Majelis Hakim, Luh Sasmita. (ras/aim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Titik Nadir Demokrasi Indonesia Pasca-Pilpres 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler