Bawaslu Minta Coblosan di Malut Sementara Ditunda

Rabu, 09 April 2014 – 15:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai, masih ada beberapa daerah yang terdapat kesalahan dalam pendistribusian logistik surat suara. Sehingga Bawaslu menunda sementara proses pemilihan legislatif di Maluku Utara.

"Semestinya dapil satu mendapatkan suara dapil satu, namun ada kekeliruan. Dapil satu mendapat surat suara misalnya dari dapil lima. Itu di Maluku Utara," ucap anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/4).

BACA JUGA: Partai Islam Tetap di Kelas Medioker

Menurutnya, dengan adanya kesalahan pendistribusian tersebut, maka konsekuensi di daerah tersebut akan ditunda untuk sementara karena harus menunggu kiriman surat suara.

"Jadi, untuk sementara di sana tidak boleh dilangsungkan pemilihan. Karena sembari menunggu kelengkapan dokumen surat suara yang datang dari KPU," kata Nasrullah.

BACA JUGA: Quick Count CSIS: PDIP-Golkar Bersaing Ketat

Diberitakan sebelumnya, kekacauan pemungutan suara juga sempat terjadi di TPS I Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah. Proses pemilihan di tempat ini terpaksa dihentikan. Hal itu terjadi karena ada kesalahan surat suara untuk DPRD Provinsi Sulsel. Seharusnya surat suara DPRD Provinsi Dapil 1 Sulsel, namun yang berada di TPS tersebut adalah surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Sulsel Dapil II.

Akibat kejadian ini, seluruh saksi partai melakukan protes dan meminta kepada ketua TPS 1 Cambayya untuk menghentikan sementara pencoblosan di TPS tersebut. Hal serupa terjadi di TPS 05 Kelurahan Mapala, Kecamatan Rappocini. Khusus untuk pemilihan caleg DPRD Kota Makassar. Kendati demikian, aktivitas mencoblos tetap berlangsung.

BACA JUGA: Pendamping Jokowi Harus Sesuai Kriteria Mega

Anggota Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Kelurahan Mapala, Edy mengatakan usai memisahkan surat suara yang salah kirim itu, aktivitas mencoblos tetap dilakukan.

"Tadi ada yang protes karena nama yang dia cari tidak ada. Ternyata surat suaranya memang salah. Langsung diamankan dan diganti," kata Edy.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar lepas tangan atas adanya surat suara yang tertukar. Panitia Pemilihan Suara (PPK) menjadi kambing hitam, karena dianggap lalai dalam melakukan pengepakan surat suara.

Dengan demikian, KPU tidak mau disalahkan atas adanya kejadian ini. Sekalipun tetap bertanggungjawab untuk melakukan pergantian surat suara. Demikian disampaikan Sekretaris KPU Makassar, Sabri.

Menurutnya, pada saat pengepakan, PPK datang langsung ke gudang logistik untuk memisahkan sendiri surat suara, berdasarkan dengan wilayah tugasnya masing-masing.

"KPU tidak pernah melakukan kesalahan," tegas Sabri kepada FAJAR (grup JPNN).(fdi/ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam: Penembakan di Papua tak Ganggu Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler