Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili

Jumat, 16 September 2011 – 17:57 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem keadilan pemilu di IndonesiaKajian ini dilakukan mengingat banyaknya masukan maupun kritikan dari masyarakat mengenai lemahnya kewenangan lembaga pengawas dalam menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran pemilu presiden, DPR, DPD, dan pemilukada.

"Ada perdebatan panjang tentang pemilu dan peran pengawas pemilu, ada yang menghendaki dibubarkan dan diperkuat

BACA JUGA: Priyo Sorot Kementan, Bantah Terkait Isu Reshuffle

Karena itulah kami melakukan kajian yang melibatkan pusat reformasi pemilu agar tidak dianggap kajian kami tidak berimbang," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo di hotel Millenium Jakarta, Jumat (16/9).

Dikatakanya, dalam pemilu 2009, terdapat empat katagori pelanggaran yakni, pelanggaran administratif, pidana, permasalahan terkait sengketa pemilu dan permasalahan yang terkait dengan sengketa hasil pemilu.

Dari forum diskusi dengan akademisi, praktisi hukum dan pemilu, DPR, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, MK, MA, dan Lembaga Swadaya Masyarakat didapat tiga alternatif format penataan lembaga Pengawas Pemilu menjadi efektif.

Alternatif pertama kata Bambang, lembaga pengawas diberikan tambahan wewenang menjadi ajudikator (mengadili) khususnya untuk pelanggaran administrasi
"Artinya, wewenang pengawasanya tetap namun lebih bersifat massif, memberikan masukan kepada KPU maupun KPUD, sosialisasi dan kampanye penyadaran pentingnya pengawasan pemilu," jelasnya.

Alternatif kedua, lembaga pengawas diberi tambahan wewenang menjadi ajudikator, khususnya pelanggaran adiministrasi, namun tidak lagi melakukan peran pengawasan

BACA JUGA: Marzuki: Sudah Saatnya Reshuffle Kabinet

Alternatif ketiga, sambung Bambang, membentuk pengadilan khusus pemilu, yang artinya lembaga pengawasan diberikan wewenang tambahan dalam proses peradilan khusus sebagai penuntut, sementara wewenang pengawasan tetap dipertahankan.

"Kita ingin mendorong agar lembaga pengawas yakni, Bawaslu dan Panwaslu diberi tambahan wewenang untuk menjadi ajudikator atau sebagai lembaga pengaduan yang dapat mengadili," tandas Bambang
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Rombak Kabinet Jangan Pikirkan Partai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sebut Demokrat Rugi Bila Keluarkan SP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler