Bawaslu Minta KPU Hentikan Rekrutmen Calon Panwas Pilkada

Panwaslu Bentukan Bawaslu Diminta Tetap Bekerja

Senin, 28 Desember 2009 – 01:10 WIB
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) hasil bentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tetap bekerjaPanwaslu Kada diminta tetap menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, saat jumpa pers di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Minggu (27/12)

BACA JUGA: Bawaslu Juga Tak Sependapat Gubernur Dipilih DPRD

Nur Hidayat juga menghimbau kepada Panwaslu Kada agar melakukan langkah-langkah secara cepat dan tepat.

Pihak Bawaslu menyampaikan hal ini, lantaran merasa perlu menyikapi soal pemberitaan adanya Panwaslu ganda dari 244 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010 mendatang
Salah satu kisruh dualisme itu adalah seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel)

BACA JUGA: Dualisme Panwas Bayangi Pilkada di Kalsel

Seperti diberitakan sebelumnya, di satu sisi KPU Kalsel telah melakukan tahapan pembentukan baru Panwaslu Kalsel, sementara di sisi lain Panwaslu Kalsel yang dilantik Bawaslu ngotot untuk terus melaksanakan tugas kepengawasan.

Menurut Nur Hidayat, lahirnya SEB antara KPU-Bawaslu merupakan kewajiban hukum dari pasal 71 Undang-undang No 22 Tahun 2007
Di mana di sana dijelaskan, Panwaslu harus sudah terbentuk satu bulan sebelum tahapan awal (Pilkada) dimulai

BACA JUGA: PDIP Jabar Dukung Ayu Azhari jadi Cawabup

"Bawaslu tidak ingin penyelenggaraan Pilkada melanggar hukum akibat ketiadaan pengawas pemilu, sebagaimana terjadi pada Pemilu Legislatif tahun 2009," katanya.

Sehubungan dengan itu pula, Nur Hidayat mendesak KPU agar memerintahkan KPUD yang menyelenggarakan Pilkada untuk menghentikan rekrutmen Panwaslu di daerahSebab menurutnya, itu sudah jelas dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh KPU dan Bawaslu.

"SEB tahun 2008 menjadi preseden hukum serta landasan bagi Bawaslu untuk kembali mengusahakan SEB yang sama dalam rangka menetapkan kembali Panwaslu Pilpres menjadi Panwaslu Kada," kata Nur Hidayat menegaskan.

Pada tahun 2008, sebut Nur Hidayat lagi, KPU dan Bawaslu pernah menyepakati SEB untuk menetapkan kembali Panwaslu Kada menjadi Panwaslu Pileg"SEB ini bukan hal yang baru lagi," katanya pula(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapan untuk Bupati Karo Mendatang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler