Bawaslu Minta Wewenang Coret Calon

Selasa, 11 Mei 2010 – 04:34 WIB

JAKARTA - Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah masih rawan terjadiNamun, pelanggaran yang dilaporkan panitia pengawas (panwas) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tidak pernah mampu membatalkan calon yang berbuat curang

BACA JUGA: KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding

Karena itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepada Komisi II DPR agar kewenangan eksekutorial itu diberikan kepada mereka.

"Kami meminta kewenangan eksekutorial untuk membatalkan calon, tentu dalam ranah pelanggaran administratif," kata Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (10/5).

Berdasar data Bawaslu, pelanggaran administratif oleh pasangan calon masih kerap terjadi
Dalam persyaratan penetapan calon, misalnya, ada saja sejumlah syarat yang tidak bisa dipenuhi

BACA JUGA: Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat

"Padahal, syarat itu wajib dipenuhi berdasar ketentuan undang-undang," kata Wahidah.

Panwas pilkada, kata Wahidah, beberapa kali menemukan pelanggaran administratif itu
Panwas merekomendasikan kepada KPU setempat untuk mencoret pasangan calon atas pelanggaran itu

BACA JUGA: Marzuki Berharap Aklamasi

Namun, banyak temuan panwas yang hanya dianggap angin lalu oleh KPU"Selama ini pelanggaran administratif belum tentu ditindaklanjuti KPU," ujarnya.

Karena itulah, Bawaslu meminta Komisi II DPR mengalihkan kewenangan eksekutorial kepada lembaga pengawasJika tidak, Bawaslu meminta Komisi II menerapkan pasal yang mengikat KPU untuk melaksanakan rekomendasi pengawas setempat"Jika bukan kewenangan eksekutorial, paling tidak kami minta instruksi pengawas itu mengikat, dan harus dilaksanakan KPU," terangnya.

Pada 2010, tercatat akan ada 244 pilkada yang diselenggarakan di berbagai wilayahMemasuki Mei saat ini, sudah 15 pilkada kabupaten/kota yang digelarKetua Bawaslu Nur Hidayat Sardini melaporkan, di 15 pilkada itu, Bawaslu mencatat 1.336 pelanggaran administrasi"Untuk pidana, ada 114 pelanggaran, ditambah 28 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," katanya.

Menurut Hidayat, dari 15 pilkada, hampir semuanya dipastikan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)Rata-rata para penggugat mempersoalkan netralitas KPU setempat dalam menyelenggarakan pilkada"Yang sudah masuk di MK sekarang adalah sengketa pilkada Semarang, Ternate, dan Kebumen," jelasnya(bayc2/)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMI Ditukar Hak Menyatakan Pendapat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler