Brigade yang dimaksud Ahmad adalah pembentukan sekretariat gabungan (Sekgab) koalisi yang ketua hariannya Aburizal Bakrie (Ical) yang juga selaku Ketua Umum Partai Golkar.
”Persyaratan yang ketat itu menyebabkan saya terus terang pesimis bahwa itu bisa berjalan mulus dan partai-partai di senayan sudah melakukan konsolidasi yang orientasinya sudah berbeda
BACA JUGA: Marzuki Berharap Aklamasi
Apalagi dengan pembentukan Sekgab, maka makin sulit menyatakan hak pendapatMenurut Ahmad, partai koalisi sudah belajar dari kasus Century sehingga dibentuk Sekgab agar seluruh anggota dari koalisi dikonsolidasikan supaya pemerintahan bisa berjalan efektif
BACA JUGA: SMI Ditukar Hak Menyatakan Pendapat
”Saya kira itu ada sisi benarnya,” pungkasnya.Namun harapan untuk menyatakan hak pendapat masih bisa dilakukan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap Pasal 184 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal yang mengatur tentang usulan untuk menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan dari sidang paripurna DPR yang dihadiri (quorum) paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR
“Judicial review masih berlangsung
BACA JUGA: Bukti Golkar Kuasai Panggung Politik
Saya tidak bisa berkomentar, tapi perkiraan saya itu mestinya lolos karena pasal diskriminatif dengan pasal-pasal berikutnya, karena elazimannya yang namanya quorum itu separuh lebih dari satu,” tukasnya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Naik, Golkar-PDIP Turun
Redaktur : Auri Jaya