KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding

Senin, 10 Mei 2010 – 23:37 WIB

JAKARTA --  Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengatakan, upaya banding KPU Medan atas putusan tingkat pertama PTUN, tidak bisa menghanguskan hak politik Rudolf M Pardede untuk maju sebagai calon walikota Medan, berpasangan dengan AfifudinLantaran menyangkut hak politik seseorang, upaya banding tidak bisa dijadikan dalih untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf-Afif.

"Dalam kasus Medan ini, KPU Medan tidak bisa mengulur-ulur waktu, melakukan buying time, dengan alasan banding

BACA JUGA: Gerindra Pesimis Hak Menyatakan Pendapat

Upaya hukum banding, tidak bisa menghilangkan hak kontitusional warga," ujar Refly Harun kepada JPNN di Jakarta, Senin (10/5).

Lebih lanjut pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu mengatakan, ketika ada upaya banding tapi tahapan pilkada terus dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pasangan Rudolf-Afif, maka putusan tingkat banding menjadi percuma saja
"Ketika putusan banding menguatkan putusan PTUN misalnya, KPU Medan bisa berdalih lagi, pencoblosan (yang tanpa diikuti pasangan Rudolf-Afif, red) toh sudah selesai

BACA JUGA: Marzuki Berharap Aklamasi

Lantas buat apa putusan banding itu?" ujar Refly, yang juga peneliti senior di Centre for Electoral Reform (CETRO) itu.

Refly mengatakan, secara prinsip, KPU Medan harus melaksanakan putusan PTUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan
"Prinsipnya, penyelenggara pemilu/kada harus tunduk kepada putusan pengadilan," ucapnya

BACA JUGA: SMI Ditukar Hak Menyatakan Pendapat



Dikatakan, harus ada niat baik dari KPU Medan menyikapi putusan PTUN iniKarena sudah telanjur mengajukan banding, mestinya tahapan pilkada ditunda dulu, untuk menunggu putusan tingkat bandingKetika putusan banding belum keluar, KPU Medan jangan terburu masuk ke tahapan hari H pemungutan suara"Jadi, putusan banding harus ditungguDalam waktu bersamaan, semua pihak harus mendorong agar putusan banding cepat dikeluarkanKPU Medan sendiri harus berkomitmen, apa pun putusan di tingkat banding, harus tundukJangan cari alasan dengan melakukan buying tiem lagi, dengan mengajukan upaya hukum lanjutan setelah bandingIni yang saya maksud dengan niat baik itu," ujar Refly.

Seperti diketahui, kasus pilkada Medan ini bermula tatkala KPU Medan menyatakan surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf tidak sah dan karenanya pasangan Rudolf-Afif dicoret dari pencalonanRudolf, yang saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUNDalam putusannya, PTUN menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan maju sebagai calon walikota Medan

Namun, KPU Medan tidak mau melaksanakan putusan PTUN dan tetap melanjutkan tahapan pilkadaKPU Pusat sendiri, menyikapi putusan PTUN, sudah menggelar pleno dan menyurati KPU Medan agar menjalankan putusan PTUN ituHanya saja, keputusan pleno KPU Pusat juga tak digubris KPU MedanPemungutan suara pilkada Medan sendiri tetap digelar 12 Mei 2010(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Golkar Kuasai Panggung Politik


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler