Bawaslu mulai Pesimis Kinerja KPU

Senin, 04 Mei 2009 – 17:52 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut ada kekhawatiran jadwal penetapan hasil rekap suara nasional secara manual tak kelar hingga 9 Mei 2009, sesuai dengan amanat UU No 10 Tahun 2009Kekhawatiran itu berdasarkan sejumlah permasalahan yang timbul

BACA JUGA: Tak Terdaftar di DCS, Lolos ke Senayan

Bawaslu mencatat, setidaknya ada lima permasalahan umum dan kasuistis dalam rekapitulasi suara nasional secara manual.

"Silahkan saksi dari partai politik dan KPU sama-sama membawa data, lalu dibawa kesini (forum pleno), agar apa yang dipersoalkan bisa diselesaikan," ujar anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam forum pleno KPU, di Hotel Borobudur Jakarta, Senin siang (4/5)
Pernyataan Wahidah itu terkait polemik dalam pembahasan suara nasional dari Provinsi Sulawesi Tengah.

Pimpinan rapat yang juga anggota KPU Pusat Andi Nurpati, meminta para saksi parpol tidak hanya protes di forum, namun memberikan data otentik

BACA JUGA: Sudah Disahkan, Suara Lampung Diprotes Lagi

Belum mendapatkan kesepakatan, pembahasan Sulawesi Tengah akhirnya diskorsing
"Setelah ini siap-siap Jawa Timur," lanjut Andi.

Bawaslu merilis, carut marut rekapitulasi yang sudah dimulai sejak 26 April 2009 itu, setidaknya disebabkan oleh tiga permasalahan umum dan dua permasalahan kasuistis

BACA JUGA: KPU Sudah Sahkan 71 Juta Suara

Permasalahan umum antara lain, ada intensi yang diperlihatkan bahwa KPU mempunyai kecenderungan mempercepat proses rekapitulasi perolehan suara, tetapi diduga dengan cara mengabaikan kecermatan, akurasi, dan mengabaikan berbagai keberatan saksi.

Kedua, tindakan KPU yang mempunyai kecenderungan untuk mengabaikan keberatan saksi disertai sikap dan alasan agar peserta pemilu mengajukan keberatan ke MK, diduga tindakan itu sudah menjadi kebijakan internal KPU di seluruh tingkatan yang dengan sengaja mengesampingkan keberatan saksi selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Ketiga, KPU disinyalir berkecenderungan melempar tanggung jawab pelanggaran prosedur pemungutan dan penghitungan suara untuk diselesaikan MKTindakan itu, menurut Bawaslu, mempunyai potensi yang dapat menimbulkan dampak berupa lonjakan jumlah gugatan di MKJika hal itu terjadi, MK akan menghadapi masalah berkaitan adanya keterbatasan waktu dan jumlah SDM di MK, sehingga tidak mustahil akan menyebabkan banyak kasus sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh MK.

Menurut Bawaslu, ada dua tambahan permasalahan berupa kasuistis, yaitu ada cukup banyak data hasil rekapitulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tidak akuratJumlah total perolehan suara berbeda dengan jumlah surat suara sah, jumlah surat suara yang dipergunakan, dan jumlah surat suara yang tidak dipergunakanModus ini banyak terjadi di daerah yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi.

Terakhir, adanya salinan berita acara rekapitulasi perolehan suara yang berbeda-beda, antara yang diperoleh saksi dengan salinan yang dikirimkan kepada KPU di tingkat yang lebih tinggiPerbedaan data salinan ini diduga dapat menjadi indikasi terjadinya manipulasi perolehan suaraModus ini banyak terjadi di berbagai daerahPerbedaan dokumen ini mengaburkan keabsahan masing-masing dokumen, sehingga memungkinkan timbulnya masalah dalam proses pembuktian di MK.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Sulawesi Masuk, Golkar Tinggalkan PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler