BACA JUGA: Sudah Disahkan, Suara Lampung Diprotes Lagi
Dan suaranya dianggap sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)Calon legislatif yang beruntung itu tidak lain, adalah Ahmad Daeng Sere, Caleg dari PPP untuk DPR RI di Dapil 1 Sulawesi Selatan."Kami sudah konsultasikan langsung ke KPU dan tidak ada masalah dengan itu," tegas Ketua KPUD Sulsel Jayadi Nas usai mengikuti Rapat Pleno KPU di Hotel Borobudur Jakarta, Senin 4 Mei.
Jayadi menjelaskan, kasus seperti yang terjadi di Sulsel ini juga terjadi di DKI Jakarta
BACA JUGA: KPU Sudah Sahkan 71 Juta Suara
Ada caleg DKI di dalam DCS terdaftar sebagai caleg Demokrat, namun di DPT terdaftar sebagai caleg GerindraHal ini tidak dipermasalahkan KPU mengingat rentang waktu dari DCS ditetapkan menjadi DCT memang memungkinkan adanya pengusulan perubahan
BACA JUGA: Suara Sulawesi Masuk, Golkar Tinggalkan PDIP
"Apalagi PPP memang melakukan perbaikan administrasi saat memasukkan perbaikan DCS nya.Ada itu," terang Jayadi lagi.Lain halnya, jika ternyata seorang caleg ada dalam surat suara lalu ternyata tidak terdaftar dalam DCT.Anggota KPU Samsul Bahri yang dikonfirmasi Fajar terkait hal ini mengaku belum bisa menentukan sikap mengingat belum ada laporan masuk terkait kasus caleg tidak ada dalam DCS kemudian tercantum dalam DCT.
"Kita belum pernah membahas tentang hal ituDan memang belum ada laporan terkait hal ituYang ada, suara caleg yang sudah meninggal kemudian kami tetapkan masuk ke partainya karena dianggap sudah tidak memenuhi syarat," tandas Samsul.
Menanggapi hal ini, Jayadi menilai hal itu sebagai bukti KPU tidak mempermasalahkan kasus Ahmad Daeng Sere"Itulah buktinya bahwa KPU memang menilai itu bukan suatu masalah," tandasnya(ysd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres Ditantang Berani Cabut UAN
Redaktur : Tim Redaksi