Bawaslu NTB Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Sumbawa

Selasa, 22 Desember 2020 – 15:03 WIB
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu NTB tengah menyidangkan laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan tim paslon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot-Mokhlis terhadap Mahmud Abdullah-Dewi Noviany.

Gugatan yang diajukan di antaranya dugaan keterlibatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah secara TSM untuk menggiring pemilih memenangkan Mahmud-Novi melalui program bansos sapi dan kambing. Gubernur NTB diketahui merupakan kakak kandung Novi.

BACA JUGA: Paslon Aijak Bawa Sengketa Pilkada Asmat ke MK

Anggota Bawaslu NTB Itratif mengatakan, pihaknya sudah memulai sidang pelanggaran TSM dengan agenda mendengarkan laporan pelapor pada Senin (21/12) kemarin.

"Kemarin sidang sekitar satu jam, dari pukul 10.30-11.30. Hari ini lanjut lagi pukul 14.00," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/12).

BACA JUGA: MK Diminta Profesional Dalam Menangani Sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belu

Itratif menerangkan, sidang hari ini beragendakan jawaban dari termohon, yakni paslon Mahmud Abdullah- Dewi Noviany. Lalu keesokan harinya, akan dilanjutkan pemeriksaan bukti.

"Kami beri kesempatan para pihak mengajukan saksi dan saksi ahli serta membawa bukti yang mereka miliki," tuturnya.

BACA JUGA: Jelang Reshuffle Kabinet, Kornas Jokowi Usulkan Calon Menteri, Nih Daftar Namanya

Sementara itu, penasihat hukum Jarot-Mokhlis, Sirra Prayuna mengatakan, belum bisa berikan komentar banyak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Saya masih mempelajari lebih detail, cermat, dan komprehensif substansi masalah tentang objek perkara," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Tim Relawan Mahfud-Novi, Chandra Wijaya Rayes mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum tersebut. Dia mengaku siap menghadapi hingga ke MK.

"Kami tetap menghargai paslon lain. Jika ada tuntutan, sebagai pemenang kami siap hadapi," pungkasnya.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler