jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Forum Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT) Albertus Setu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) profesional dan obyektif dalam menangani sengketa hasil Pilkada Kabupaten Belu, NTT.
MK, kata Albertus, tidak boleh terpengaruhi oleh tekanan-tekanan dari luar untuk mempengaruhi putusan sesuai dengan keinginan kelompok tertentu.
BACA JUGA: Selamat, Ansar-Marlin Jadi Gubernur-Wagub Kepri Terpilih di Pilkada 2020
“Kita minta MK tetap profesional, obyektif dan transparan dalam menangani sengketa-sengketa hasil Pilkada khususnya sengketa Pilkada dari Kabupaten Belu NTT sehingga putusannya tetap menjaga suara rakyat Belu yang sudah ikut dalam Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu,” kata Albertus di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Albertus mengakui, sesuai dengan pemantauan dan pengamatannya, Pilkada Kabupaten Belu sudah berjalan secara demokratis, jujur, aman, lancar dan transparan.
BACA JUGA: MK Kebanjiran Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Sebegini Jumlahnya
Masyarakat Belu, kata dia, juga sangat antusias mengikuti proses pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS yang berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Bahwa ada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada Belu atau keberatan dengan hasil Pilkada tersebut, maka sah-sah saja mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Itu merupakan upaya hukum yang konstitusional dan upaya ini tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan konflik horizontal di masyarakat,” tandas Albertus yang juga beradal dari Kabupaten Belu.
BACA JUGA: Selamat, Aditya-Wartono Raih Suara Terbanyak Pilkada 2020 Kota Banjarbaru
Karena itu, Albertus menekankan profesonalitas dan transparansi MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada sehingga tidak memicu terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
Dia pun yakin MK akan bekerja sesuai dengan koridornya sebagaimana pengalaman MK selama ini dalam menyelesaikan sengketa Pilkada.
“Kita juga justru mendorong agar KPK sesuai kewenangannya untuk mengawasi proses penanganan dan persidangan sengketa Pilkada di MK dari upaya-upaya money politics yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memperjuangkan kepentingan dalam sengketa Pilkada ini,” tegas dia.
Lebih lanjut, Albertus mengimbau semua pasangan calon untuk memastikan para pendukung dan simpatisannya bersikap sportif, tertib dan tetap menjadi suasana perdamaian dan persaudaraan. Karena itu, kata dia, paslon harus menyikap hasil Pilkada Belu secara bijaksana.
“Para paslon harus memberikan sikap teladan sehingga pengikutnya bisa tertib dan tidak terjadinya perpecahan dan konflik. Mereka harus menerima hasil pilkada dalam semangat persatuan dan persaudaraan untuk membangun Kabupaten Belu lebih baik. Kalau keberatan, maka gunakan jalur hukum yang ada,” imbuh Albertus.
Selain Pilkada Kabupaten Belu, Albertus berharap MK tangani secara profesional dan obyektif semua sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 khususnya dari NTT sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
"Saya baca dari NTT, terdapat empat kabupaten yang mengajukan sengketa Pilkada ke MK termasuk Kabupaten Belu. Itu merupakan langkah yang baik dan para Paslon harus memastikan para pendukungnya menghormati proses yang akan berlangsung di MK dan siap menerima apapun putusannya, tanpa harus bersikap provokatif atau mengadu domba masyarakat. Setelah putusan MK harus bersatu kembali untuk bersama-sama memajukan daerah masing-masing," pungkas dia.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu telah menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Agustinus Taolin dan Aloysius Hale Seren sebagai pemenang dalam Pilkada Belu dengan perolehan 50.623 suara. Mereka unggul tipis atas paslon petahana Wily Brodus Lay dan JT Ose Luan yang meraih suara 50.376.
Penetapan kemenangan tersebut dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara, dalam Pilkada Serentak 2020, Rabu (16/12/2020).
Kemudian, Paslon Wilybrodus Lay - JT Ose Luan keberatan dengan hasil Pilkada Kabupaten Belu dan mengajukan permohonan Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Belu tahun 2020 ke MK.
Permohonan ini didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP Nomor 18/PAN.MK/AP3/12/2020. Pemohon Wilybrodus Lay - JT Ose Luan menunjuk kuasa hukum Novan Erwin Manafe, Helioceatano Moniz De Araujo, Adi Kristinten Bullu dan Ferdinandus Eduardua Tahu dengan termohon KPU Kabupaten Belu.
Selain Kabupaten Belu, tiga kabupaten lain dari NTT yang mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK adalah hasil Pilkada Kabupaten Malaka diajukan Paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin, hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat diajukan oleh Paslon Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango dan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat diajukan oleh Paslon Maria Geong dan Silverius Sukur.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich