Bawaslu: Paling Banyak Eks Koruptor Nyaleg di Provinsi Jambi

Sabtu, 28 Juli 2018 – 07:00 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia merilis sebanyak 199 orang eks koruptor mendaftar sebagai Bacaleg mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Provinsi Jambi tercatat berada di peringkat pertama terbanyak secara nasional yang memiliki eks koruptor yang mendaftar sebagai bacaleg.

BACA JUGA: Polantas yang Tolong Bawa Jenazah akan Diberi Penghargaan

Tercatat ada sembilan orang yang didaftarkan partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi pada 17 Juni lalu.

Mereka tersebar di berbagai partai politik, baik itu partai lama maupun partai baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu.

BACA JUGA: Viral, Polisi Setop Pemotor Bonceng 3, Ternyata Bawa Jenazah

Padahal aturan melarang para mantan narapidana korupsi mencalonkan diri berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Di bawah Jambi ada Provinsi Bengkulu tercatat empat orang mantan narapidana korupsi Tipikor, Sulawesi Tenggara tiga orang, Kepulauan Riau tiga orang, Riau dua orang.

BACA JUGA: Caleg DPR Menang di Daerah Belum Tentu Lolos ke Senayan

Lalu Provinsi Banten dua orang, Jawa Tengah dua orang, NTT dua orang, DKI Jakarta satu orang, Kalsel satu orang dan Sulawesi Utara satu orang.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal mengatakan jika pihaknya sejak awal melalukan pengawasan terhadap eks napi Korupsi.

Hanya saja, sejuah ini baru sebatas indentifikasi dari dokumen yang dimasukkan ke KPU Provinsi Jambi. “Kita melakukan pengawasan. Sekarang baru kita indetifikasi terhadap beberapa nama,” ujarnya.

Afrizal menyebutkan, terhadap beberapa nama yang disebut Bawaslu RI pihaknya masih terus bekerja untuk memastikan semua itu. Karena data yang masuk baru sebatas indikasi awal yang dilakukan pihaknya dilapangan. “Karena itu masih memerlukan penelusuran lebih lanjut,” katanya.

Di sisi lain, munculnya sejumalah nama itu langsung ditanggapi pimpinan partai politik. Soalnya beberapa nama itu juga mencoba uji peruntungan di partai yang sebelumnya memilki kursi besar di legilatif.

Sekertaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi Effendi Hatta tidak manampik dipartainya terdapat dua bakal calon eks napi koruptor. Maka pihaknya akan mengganti nama-nama tersebut.

"Kalau aturan KPU demikian maka kami akan segera mengganti. Tapi tetap kita juga menunggu gugatan Mahkamah Agung terkait status ini,” ujar Effendi Hatta.

Ketua Partai Berkarya Ambiar Usman mengatakan saat ini memang sudah ada arahan dari DPP partai untuk mengganti nama-nama bakal calon eks napi koruptor.

"Sudah ada perintah dari pusat akan mengganti nama-nama. Kami akan serahkan penggantinya segera," sebutnya.

Berbeda dengan sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi Supardi Nurzain yang mengaku belum menerima laporan dari KPU. Pihaknya memilih menunggu arahan DPP Partai. "Kami belum menerima laporan dari KPU, selain itu juga masih menunggu arahan dari pusat," terangnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi menemukan tiga bakal Bacaleg terdaftar ganda di partai politik. Ini diketahui setelah pihaknya melakukan verifikasi administasi usai menerima dokumen Bacaleg yang diajukan beberapa hari lalu.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan pihaknya telah melakukan indifikasi terhadap satu-persatu nama calon legislator yang akan maju pada Pemilu 2019. Tiga nama dari ratusan pendaftar ditemukan ganda.

“Ada tiga nama yang terindikasi ganda. Kita temui itu ketika melakukan verifikasi,” sebutnya.

Sanusi menyebutkan, jika pihaknya meminta agar Parpol untuk mengganti nama tersebut. Dokumen ketiganya juga dinyatatan belum memenuhi syarat (BMS). "Kita sudah minta Parpol untuk mengganti,” ucapnya.

Sanusi menegaskan Bacaleg tidak diperbolehkan untuk masuk di dua Parpol. Ini dilarang seusai Surat keputusan (SK) KPU No.961/PL.01.04- KPT/06/KPU/VII/2018. “Jika tidak diganti maka dapat di diskualifikasi sebagai bakal calon anggota legislative,” tukasnya. (aiz/mg5/mg6)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Usung Laki Bini Jadi Caleg di Dapil Sama


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler