Bawaslu Pecat 16 Panwas

Terbukti Langgar Kode Etik

Selasa, 03 Maret 2009 – 06:04 WIB
TEGAS : Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat bertemu dengan sejumlah Pemimpin Redaksi media massa di Jakarta, Senin (2/3). Menurutnya, Bawaslu telah memecat 16 anggota Panitia Pengawas Pemilu dari 12 Provinsi karena berbagai alasan. Hidayat menegaskan, Pemilu 2009 harus berjalan sesuai asas Luber dan Jurdil. Foto: Raka Denny/Jawa Pos
JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) tak mau main-main dengan anggotanya yang menyalahi kode etikHingga Februari, sudah 16 anggota panwas (panitia pengawas) yang dipecat karena terbukti menyalahi kode etik

BACA JUGA: PKS Dorong Hapus Kodam

''Jumlah itu bisa terus bertambah
Saat ini, masih ada tiga kasus lagi yang sedang kami tangani

BACA JUGA: Kalla Mungkin Diajak Gabung Ciganjur II

Saya belum bisa menyebut daerah mana saja itu karena masih diselidiki ,'' tegas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Senin (2/3).

Nur Hidayat mengatakan, 16 anggota panwas itu berasal dari 12 provinsi
Di antaranya, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur

BACA JUGA: Bang Yos Temui Caleg Parpol Pendukung

Mereka tersebar di panwas kabupaten/kota dan panwas provinsi.

Mereka yang dipecat, kata Nur Hidayat, umumnya menjabat sebagai anggota''Kecuali KPU BantenYang diberhentikan adalah ketuanyaDia dipecat karena ada conflict of interest,'' katanya.

Nur Hidayat menambahkan, para anggota panwas itu dipecat karena berbagai sebabAda yang ketahuan menjadi caleg, ada yang masih tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol tertentuAda juga yang tidak produktif.

''Kami juga menemukan anggota yang 'masuk angin'Itu istilah kami untuk anggota yang kena suap,'' kata Nur HidayatHal itu, imbuh dia, jelas menyalahi peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penegakan Kode Etik.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Optimistis Singkirkan Kalla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler