JAKARTA - Capres Susilo?Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Tim Kampanye SBY-Boediono, Hatta Rajasa, dilaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Mabes PolriMereka diduga telah berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami menduga, tim kampanye melakukan kampanye di luar jadwal pada acara Silaturrahim Nasional Koalisi Parpol SBY-Boediono pada 30 Mei 2009 di Pekan Raya Jakarta yang disiarkan penuh oleh TVRI dan Metro TV," jelas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6).
Acara yang diduga kampanye di luar jadwal tersebut dilakukan setelah penetapan nomor urut pasangan capres pada 30 Mei
BACA JUGA: Rawan, Pilpres Tanpa Tabulasi Nasional
Saat itu, KPU melarang berbagai bentuk acara berbau kampanye capres-cawapres di waktu antara penetapan nomor urut dan dimulainya masa kampanyeRentang tersebut adalah pada 30 Mei setelah pukul 10.00 hingga 1 Juni 2009
BACA JUGA: Anggota Bawaslu Dituntut Minta Maaf
"Jika ada kampanye di masa itu, maka dinilai sebagai kampanye di luar jadwal," kata HidayatHidayat mengatakan, poin dugaan kampanye muncul karena dalam acara tersebut, ada penyampaian visi-misi dan program pasangan SBY-Boediono
BACA JUGA: Kampanye Gunakan Dana Asing, Bukan Tipikor
Di sisi lain, ada alat peraga dan atribut pasangan calonDengan poin-poin tersebut, suatu acara yang menyangkut parpol atau capres bisa dikategorikan sebagai kampanye.Menurut Hidayat, Bawaslu punya 18 alat buktiDi antaranya, dua keping VCD pemberitaan TVRI dan Metro TV yang diperoleh dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)Ada juga surat teguran KPI kepada TVRI dan Metro TV atas penayangan tersebut
Selain itu, ada surat laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) tertanggal 1 Juni 2009Ditambah surat undangan klarifikasi kepada ketua tim?kampanye SBY-Boediono tertanggal 5 dan 6 Juni 2009"Surat laporan itu sudah diterima sentra Gakkumdu Mabes Polri," katanya.
Surat keterangan bernomor TBL/03/VI/2009/Gakkumdu itu diterima Mabes Polri tertanggal 6 Juni 2009Pasal 213 UU No 42/2008 tentang Pilpres menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing pasangan calon dipidana dengan penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulanDenda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta.
Semua dugaan pelanggaran pidana peserta pilpres dan jajarannya yang ditemukan Bawaslu itu disampaikan kepada kepolisian untuk disidikKepolisian mempunyai waktu 14 hari untuk memproses laporan tersebutSelanjutnya, proses hukum bergulir ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilanSementara itu, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta pilpres beserta jajarannya disampaikan ke KPU.
Hidayat menambahkan, selain SBY dan Hatta, Bawaslu melaporkan direktur program dan berita lembaga?penyiaran publik TVRI dan pemred Metro TV ke kepolisianMereka dilaporkan sebagai pihak yang turut serta dalam dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal"Mereka dilaporkan karena menayangkan acara tersebut tanpa melakukan pemotongan atau sensor terhadap visi, misi, dan program aksi yang disampaikan capres (SBY)," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan, selain SBY dan Hatta, Bawaslu sengaja tidak melaporkan Boediono selaku cawapres"Sebab, (memang) tidak ada pemaparan visi, misi, dan program aksi dari Boediono," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Tim Kampanye SBY-Boediono, Marzuki Alie, memprotes tindakan Bawaslu yang melaporkan SBY-BoedionoSebab, acara yang diadakan di Pekan Raya Jakarta (PRJ) tersebut adalah acara internalTerlebih, Marzuki menyatakan bahwa acara itu sudah sepengetahuan KPU dan diizinkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut"Bawaslu jangan macam-macamKita sudah lakukan sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Dia mengaku tidak mengetahui bahwa acara internal itu disiarkan secara langsung melalui TVRI dan Metro TV"Kalau disiarin, kami tidak tahu dan itu urusan mereka (TVRI dan Metro TV)," ujarnyaMarzuki menambahkan, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat klarifikasi dari Bawaslu terkait dengan acara tersebut(bay/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ancam Gelar Angket DPT Kedua
Redaktur : Tim Redaksi