"Tidak benar perusahaan kami disebut fiktif
BACA JUGA: Kampanye Gunakan Dana Asing, Bukan Tipikor
Untuk itu kami meminta Bawaslu meminta maaf atas pernyataan tersebut dalam waktu 2x24 jam," kata Zaenal dalam jumpa pers di aula gedung Graha Kirana, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (4/6).Bantahan Zaenal ini menyusul pemberitaan di beberapa media nasional yang menyebut jika terdapat perusahaan yang hanya memiliki aset kantor dua komputer tetapi bisa menyumbang untuk kampanye pilpres hingga Rp 5 miliar
BACA JUGA: DPR Ancam Gelar Angket DPT Kedua
Pernyataan yang dinilai keliru sebelumnya diungkapkan Bambang Eka Cahya menanggapi beberapa pertanyaan wartawan di kantor Bawaslu, Rabu (3/6) lalu
Atas pemberitaan yang cenderung memfitnah ini, menurut Zaenal, bukan saja nama baik perusahannya yang telah dirugikan, tetapi juga telah berimbas pada kredibilitas pasangan capres-cawapres SBY-Boediono sebagai duet pada pilpres 2009 yang dia dukung.
“Perusahaan kami ini berkapasitas internasinal
BACA JUGA: DPR Kebut Panitia Angket DPT
Kemarin saja mitra kerja kami yang di Jepang langsung klarifikasi menyangkut pemberitaan itu,” terangnya.Sebagai pengusaha yang sekaligus merangkap Bendahara DPP Partai Demokrat, Zaenal tidak menampik aliran dana yang mengucur ke rekening tim sukses kampanye nasional SBY-Boediono sebesar Rp 5 miliarYang dia bantah dan sesalkan hanyalah ungkapan anggota Bawaslu yang seolah-olah menganggap PT Shohibul Barokah merupakan perusahaan fiktif, atau perusahaan kecil yang tidak memiliki aset wajar.
Sekadar diketahui, PT Shohibul Barokah yang dikomandani Zaenal Abidin merupakan perusahaan yang bergerak di bidang suplai bahan bakar kapalDalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini memiliki beberapa anak perusahaan di antaranya PT Tri Manunggal Citra Abadi, yang juga menjadi penyumbang tim kampanye SBY-BoedionoPerusahaan ini, jelas Zaenal menyumbang Rp3 miliarAda lagi PT Anugrah Selat Karimun yang menyumbang Rp2,5 miliar, dan PT Suspectindo menyumbang Rp2 miliar
“Perusahaan-perusahaan kami menyumbang resmiBatasan maksimalnya Rp5 miliar kanKami tidak melebihi ituNPWP dan lain-lain juga kami tunjukkan ke KPU saat menyumbang,” pungkas Zaenal yang nampak sedikit gerah dengan pemberitaan dimaksud.
Jika dalam waktu dua hari Bawaslu atau anggota Bawaslu bersangkutan tidak segera meralat dan meminta maaf di media massa, pihak PT Shohibul Barokah mengancam bakal melaporkan kasus ini sebagai aduan perkara pidana ke kepolisian(did)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Pemilu Mulai Diputus Pekan Depan
Redaktur : Tim Redaksi