Tapi, hal tersebut masuk ke dalam tindak pidana umum (Tipidum) atau tindak pidana pemilu (Tipilu)Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPK, Chandra M
BACA JUGA: DPR Ancam Gelar Angket DPT Kedua
Hamzah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).Dijelaskan Chandra, secara logika, dana bantuan asing bukan merupakan uang negara
Disinggung soal laporan yang berasal dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut bantuan luar negeri sebagai biaya kampanye yang mengalir ke pasangan calon presiden dan wakil presiden, Chandra mengaku sama sekali belum menerima laporan.
"Terusterang kami belum terima laporan resmi dari PPATK mengenai adanya dana bantuan asing yang mengalir ke para capres dan cawapres," ungkapnya.
Begitupula menyangkut biaya kampanye yang diduga berasal dari uang negara, hingga saat ini pihak KPK belum menerima laporan tersebut
BACA JUGA: DPR Kebut Panitia Angket DPT
BACA JUGA: Sengketa Pemilu Mulai Diputus Pekan Depan
"Kalau memang ada laporan yang masuk, tentu kami tidak akan tinggal diam," ujarnya.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Pejabat Cuti untuk Kampanye Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi