Kampanye Gunakan Dana Asing, Bukan Tipikor

Kamis, 04 Juni 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA – Apabila ada dana bantuan asing yang mengalir ke para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, lalu dipergunakan untuk membiayai kampanye, maka hal itu tidak bisa dijadikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tapi, hal tersebut masuk ke dalam tindak pidana umum (Tipidum) atau tindak pidana pemilu (Tipilu)Demikian dikemukakan Wakil Ketua KPK, Chandra M

BACA JUGA: DPR Ancam Gelar Angket DPT Kedua

Hamzah kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Dijelaskan Chandra, secara logika, dana bantuan asing bukan merupakan uang negara
Jadi, apabila para pasangan capres-cawapres berkampanye dengan menggunakan uang yang bukan uang negara, maka hal itu tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori sebagai tindak pidana korupsi.

Disinggung soal laporan yang berasal dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut bantuan luar negeri sebagai biaya kampanye yang mengalir ke pasangan calon presiden dan wakil presiden, Chandra mengaku sama sekali belum menerima laporan.

"Terusterang kami belum terima laporan resmi dari PPATK mengenai adanya dana bantuan asing yang mengalir ke para capres dan cawapres," ungkapnya.
 
Begitupula menyangkut biaya kampanye yang diduga berasal dari uang negara, hingga saat ini pihak KPK belum menerima laporan tersebut

BACA JUGA: DPR Kebut Panitia Angket DPT

BACA JUGA: Sengketa Pemilu Mulai Diputus Pekan Depan

"Kalau memang ada laporan yang masuk, tentu kami tidak akan tinggal diam," ujarnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Pejabat Cuti untuk Kampanye Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler