Bawaslu Putuskan Presiden SBY Tak Langgar Aturan Kampanye

Selasa, 08 April 2014 – 06:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD), tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu terkait penggunaan fasilitas negara saat tampil menjadi juru kampanye nasional PD  di Lampung beberapa waktu lalu.

Menurut angggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, kesimpulan diperoleh setelah Bawaslu melakukan kajian hukum, verifikasi ke Kementerian Sekretariat Negara dan DPP Partai Demokrat pada Jumat (4/4) dan Sabtu (5/4).

BACA JUGA: Kesiapan Penyelenggara Pemilu Masih Diragukan

Kajian Bawaslu RI juga melibatkan personil Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

“Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY, tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (7/4) malam pukul 22.30 WIB.

BACA JUGA: Anggaran Pembuatan TPS Rp 800 Ribu

Dari Kemensetneg, kata Nelson, Bawaslu memerolah penjelasan terkait fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
 
“Menurut Setneg yang diwakili Sekretaris Kemensetneg Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Priadi, sebelum kampanye Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Presiden dalam kampanye sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara," ujarnya

Atas informasi tersebut, Bawaslu kata Nelson, juga melakukan cross check kepada DPP Partai Demokrat, terkait hal-hal yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

BACA JUGA: Dana Belum Cair, TPS Belum Dibikin

"Dalam hal ini, DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April 2014, atau tanggal 24 April 2014 mendatang," katanya.

Menanggapi pertanyaan, apakah Bawaslu juga meminta laporan keuangan Kemensetneg terkait fasilitas yang digunakan Presiden SBY dalam kunjungan kerja ke berbagai daerah selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014, Nelson menegaskan Bawaslu bukan dalam kapasitas meminta laporan keuangan Kemensetneg ataupun lembaga negara lain.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Antisipasi Serangan Fajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler