Bawaslu Ragukan Keaslian Rekap Suara TPS di Pilgub Banten

Senin, 24 Oktober 2011 – 07:17 WIB

SERANG - Sakralitas Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten pada 22 Oktober 2011 lalu ternodaSebab, form C1 KWK yang diketahui menyalahi peraturan KPU No 15 tahun 2010 masih tersebar di sejumlahTPS

BACA JUGA: Ical Sudah Selamati Atut

Padahal, sebelumnya, KPU Banten mengaku sudah menarik seluruh form dan siap menggantikan dengan yang baru


"Berdasarkan pantauan kami, form C1 dan C2 plano masih terdapat di sejumlah TPS

BACA JUGA: Disaingi Politisi, Mantan Ketum PB HMI Merendah Diri

Potensi memanipulasi hasil penghitungan suara akibat kesalahan ini sangat besar
Artinya, form C1 dan C2 itu dokumen otentik hasil perhitungan suara

BACA JUGA: Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA

Kalau ini sudah dimanipulasi, maka esensi Pilgub ini sudah tidak ada lagi," kata Wahidah Suaib, anggota Bawaslu, Minggu (23/10)

Lebih tegas Wahidah menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meragukan keaslian rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur BantenPasalnya, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) tetap menggunakan kertas rekapitulasi surat suara atau form C1 KWK (kepala daerah dan wakil kepala daerah) yang dicetak tidak sesuai aturan

"Formulir C1 dan C2 plano terindikasi salah cetakTidak ada tanda tangan saksi dan KPPS," katanya

Di TPS 5 dan TPS 8, kata dia, yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, misalnyaKedua TPS yang tidak jauh dari Kantor KPU Banten itu tetap menggunakan formulir C1 dan C2 plano yang salah cetak tersebut.

Menurut Wahidah, formulir rekapitulasi yang disebar KPU Banten tersebut melanggar Peraturan KPU No 15 Tahun 2010 tentang Pemungutan dan Penghitungan SuaraPada lembar pertama form C1 dan C2 yang dibuat KPU Banten, tidak ada kolom untuk paraf anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun saksi.

Akibatnya, kertas rekapitulasi perhitungan suara tersebut mudah dimanipulasi atau diganti angka dan kertasnyaSebab, paraf saksi dan KPPS diletakkan di lembar terpisah dengan kolom hasil perhitungan"Kesalahan ini bisa berakibat fatal," tandas Wahidah

Sebelumnya, Ketua Pokja Logistik KPU Banten, Lukman Hakim, mengaku sudah menarik dan mengganti form C1 yang berjumlah 16.805 lembarItu pun setelah mendapat masukan dari Panwaslu Banten serta masukan dari sejumlah tim sukses pasangan calon"Seratus persen sudah diganti semua," kata Lukman

Namun, saat dikonfirmasi, Lukman Hakim tidak bisa dihubungiBegitupun Ketua KPU Banten Hambali yang juga memastikan seluruh logistik sudah siap, termasuk form C1 KWK sudah diganti dengan yang baru.

Berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2010, form C1 seharusnya dibuat dua lembarLembar pertama, memuat kolom nama pasangan calon dan hasil perolehan suara yang disertai kolom paraf dari anggota KPPS dan saksiKemudian di lembar kedua, terdapat total surat suara, baik yang sah maupun tidak sah serta tanda tangan KPPS dan saksi

Pengamat Politik Untirta Banten, Gandung Ismanto, berpendapat, kesalahan fom C1 KWK dan C2 plano merupakan kecelakaan demokrasi yang cukup fatal di Pilgub Banten.  "Kesalahan ini saya kira sangat fatalTak ada solusi, karena semua sudah terjadiSaya kira proses hukum yang bisa menyelesaikan ini," kata Gandung saat dimintai pendapatnya kemarin(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Publik Dukung Mega jadi Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler