Bawaslu Rekomendasikan Bentuk DK KPU

Untuk Memeriksa Anggota KPU Andi Nurpati

Minggu, 20 Juni 2010 – 20:22 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU), untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, atas proses pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi TengahRekomendasi pembentukan DK itu, dituangkan oleh Bawaslu melalui surat No

BACA JUGA: Jago Demokrat-Golkar Unggul di Medan

429/Bawaslu/VI/2010 tanggal 19 Juni 2010, yang ditujukan kepada Ketua KPU di Jakarta
Surat rekomendasi ditandatangani Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, pada Sabtu (19/6) kemarin.

"Menyusul surat sebelumnya yang berlabel No

BACA JUGA: PAN Target Tiga Besar pada 2014

425/Bawaslu/V/2010 tanggal 17 Juni 2010 perihal Pembentukan Dewan Kehormatan, kami menyampaikan surat tambahan dari hasil kajian, data pendukung, klarifikasi kepada yang bersangkutan dan sejumlah saksi, maka dapat disimpulkan bahwa anggota KPU a/n Andi Nurpati, dapat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam kaitan dengan proses Pemilu Kada di Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah," jelas Nur Hidayat Sardini, melalui press release-nya yang diterima JPNN, Minggu (20/6).

Rekomendasi tersebut, lanjut Sardini, diterbitkan Bawaslu setelah melalui proses klarifikasi ke sejumlah pihak, seperti Ketua KPU Hafidz Anshary, anggota KPU Sri Nuryanti, anggota KPU yang menangani Divisi Hukum, Pengawasan dan Korwil Sulawesi Tengah, I Gusti Putu Artha, Divisi Sosialisasi Endang Sulastri, Wakil Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono, staf Andi Nurpati yakni Matnur dan Moh Sugiharto, serta dengan Andi Nurpati sendiri pada 18 Juni 2010
"Langkah klarifikasi dilakukan, guna mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, sehingga terbit dua surat KPU yang saling menegasikan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada di Tolitoli, Sulawesi Tengah

BACA JUGA: DPR Desak KPU Pecat Nurpati

Kedua surat dimaksud adalah surat KPU No320/KPU/V/2010, serta surat No324/KPU/V/2010 mengenai calon Wakil Bupati Tolitoli yang meninggal dunia," papar Sardini.

Untuk diketahui, menurut Sardini pula, seharusnya Pemilu Kada Kabupaten Tolitoli dilaksanakan pada 2 Juni 2010Namun, karena massa yang sering disebut-sebut sebagai pendukung pasangan nomor 1, yakni Azis Bestari dan Amiruddin Hi Nua, tidak menerima digugurkannya pasangan tersebut, massa kemudian membakar logistik Pemilu di 7 (tujuh) kecamatan, yang menyebabkan ditundanya Pemilu Kada Tolitoli"Dalam surat yang dikirim kepada KPU, Bawaslu minta kepada KPU agar sesegera mungkin membentuk DK KPU guna memeriksa anggota KPU, Andi NupatiRekomendasi pembentukan DK KPU tersebut juga merupakan realisasi dari rekomendasi Komisi II DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU dan Bawaslu, pada 31 Mei 2010 yang lalu," jelasnya(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Memilih TNI, Idealnya Mulai 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler