DPR Desak KPU Pecat Nurpati

Karena Menjadi Pengurus DPP Partai Demokrat

Minggu, 20 Juni 2010 – 08:01 WIB

JAKARTA -- Komisi II DPR geram atas sikap politik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati yang memutuskan masuk dalam jabatan politik Partai DemokratAnggota Komisi II DPR Arif Wibowo mendesak agar Andi diberhentikan dengan tidak hormat melalui mekanisme Dewan Kehormatan KPU

BACA JUGA: Hak Memilih TNI, Idealnya Mulai 2019

"Bawaslu harus merekomendasikan pembentukan DK dalam tempo sesingkat-singkatnya," tegas Arif dalam pernyataan sikapnya di Jakarta kemarin (19/6)


Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman kepengurusan Partai Demokrat, nama Andi Nurpati dimasukkan sebagai salah seorang ketua DPP

BACA JUGA: SBY Setuju TNI Punya Hak Pilih

Saat dikonfirmasi, Andi juga tidak menampik kebenaran kabar itu


Menurut Arif, fenomena anggota KPU beralih jabatan dalam posisi masih aktif menjabat merupakan sebuah preseden buruk

BACA JUGA: Golkar Merasa Bisa Ubah UU

Merunut pada pengalaman sebelum Andi, anggota KPU Anas Urbaningrum dan Hamid Awaluddin juga beralih jabatan semasa masih aktifAnas direkrut Partai DemokratKini, dia menjabat ketua umum partaiSementara itu, Hamid diangkat sebagai menteri hukum dan HAM pada periode I kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono"Saat ini, kejadiannya terulang," ungkap Arif.

Fenomena tersebut secara terang benderang menunjukkan kuatnya politik partisan dalam tubuh KPU sekaligus intervensi politik terhadap KPUMenurut Arif, KPU yang seharusnya bisa menjaga kemandiriannya secara penuh terbukti gagal dan bahkan cenderung berpihak"Mau tidak mau, ini menguatkan kecurigaan adanya kecenderungan yang sulit untuk menghindarkan political trade of (imbal jasa politik) antara peserta dan penyelenggara pemilu," tegasnya.

Sesuai ketentuan UU Penyelenggara Pemilu, anggota KPU secara tegas tidak bisa menjadi anggota partai politikKarena itu, cukup pantas jika Andi segera dinonaktifkan secara tidak hormat"Itu perlu dilakukan, meski tidak bisa menepis tudingan negatif terhadap lembaga KPU yang tidak mandiri," ungkapnyaAgar tidak terjadi pengulangan fakta kasus dalam tubuh KPU, perlu kiranya diatur pasal larangan anggota KPU menerima "political appointee"Artinya, anggota KPU dilarang menerima dan menduduki jabatan publik serta jabatan politik, baik pada masa jabatannya maupun setidaknya tiga tahun setelah masa jabatannya berakhir.

Terkait dengan kecurigaan adanya politik imbal jasa, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantahDia menyatakan, pencapaian kembali Demokrat pada Pemilu 2009 dilakukan dengan cara bersihDia juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan sama sekali antara Andi Nurpati dan hasil pemilu lalu"Sama sekali tidak adaDemokrat bekerja keras, bekerja bersih," tegasnya.

Dia berharap semua pihak tidak berpikir buruk atas masuknya salah seorang komisioner KPU tersebut dalam kepengurusan Demokrat"Jangan dulu berprasangka lah," katanyaPemilihan Andi untuk masuk dalam kepengurusan, ujar dia, semata-mata dilakukan karena kualitas perempuan asal Sulsel tersebut"Bu Andi itu punya kompetensi, perempuan, masih mudaKarena itu, setelah konfirmasi ke beliau, formatur akhirnya memutuskan," ungkap Anas

Sementara itu, masuknya sejumlah kader yang terseret kasus korupsi ke kepengurusan DPP Partai Demokrat memunculkan protesJaringan Nusantara (JN), organisasi pemuda Pro-SBY, adalah salah satu yang sudah menyampaikan keprihatinannyaNama paling utama yang disorot adalah Wakil Ketua Umum Jhony Allen Marbun

Meski masih berstatus saksi, Jhonny ikut terseret kasus suap proyek stimulus fiskal 2009 di Departemen PerhubunganKasus tersebut melibatkan mantan anggota DPR Abdul Hadi Djamal dan pegawai Departemen Pehubungan Darmawati Dareho"Anas Urbaningrum harus segera klarifikasi," kata Koordinator Pelaksana Jaringan Nusantara Heru Dharsono kemarin (19/6)

Selain Jhony Allen, Heru menyebut dugaan kasus yang ikut menyeret Bendahara Umum Muhammad NazaruddinDia menyatakan, mantan kader PPP itu diinformasikan pernah diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan proyek fiktif di sebuah kementerian"Seperti ini yang perlu diklarifikasi agar clear semua," tandasnya.

Nama yang lain, lanjut dia, adalah Ketua Departemen Dalam Negeri DjufriWali kota Bukittinggi 2005"2010 itu bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangkaPerkaranya, dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Kota Bukittinggi pada 2007 oleh Kejati Sumatera Barat"Intinya, kami tidak ingin politisi-politisi ruwet ini justru menjadi beban Demokrat ke depan," sesal Heru.

Secara terpisah, menanggapi protes tersebut, Jhony Allen justru menyatakan keheranannyaMenurut dia, dugaan kasus korupsi yang sempat menyeret-nyeret namanya telah selesaiDugaan keterlibatannya tidak terbukti hingga sekarang"Jangan anggap siapa pun yang datang ke KPK itu orang yang bermasalah secara hukumItu (KPK) juga gedung rakyat," tegas Jhony kemarin(pri/c4/agm/bay/dyn/c5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tantang Ibas Buktikan Kemampuannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler