JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap permasalahan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Buton, Provinsi Sulawesi TenggaraMenyikapi dugaan pelanggaran kode etik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Bawaslu menerbitkan dua rekomendasi
BACA JUGA: Ribuan Pelanggaran Warnai Pemilukada 2011
Menurut Anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dua rekomendasi yang diterbitkan itu adalah, pertama, pembentukan Dewan Kehormatan (DK) oleh KPU Sultra untuk mengadili pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton
BACA JUGA: Hanura Optimis Raih 7,2 Persen Suara Nasional
Wirdyaningsih yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu mengatakan rekomendasi Bawaslu sudah dikirim, Selasa (20/12)
Bentuk pelanggaran kode etik yang dimaksud Wirdyaningsih untuk ketua dan anggota KPU Buton adalah tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilukada
BACA JUGA: Wiranto Tantang SBY Mundur dari Demokrat
Kata dia, ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tapi diloloskan"KPU Buton dugaanya ada ketidakprofesionalan dalam menetapkan calon, dimana ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tapi diloloskanSementara yang memenuhi syarat dicoret," katanya
Selain tidak profesional, pertimbangan dikeluarkannya rekomendasi khusus KPU Buton adalah dugaan suap yang diterima oleh KPU Buton dari salah satu tim sukses pasangan calonMakanya kata Wirdyaningsih, rekomendasi ini juga diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses
"Kami juga merekomendasikan ke instansi lain yang lebih berwenangApakah itu bentuk suap menyuap, korupsi nanti diproses oleh lembaga yang berkaitan," katanya
Sementara untuk rekomendasi Bosman sendiri, Wirdyaningsih mensiyalir telah menerima uang"Dugaan pelanggaran Bosman, menerima uangJadi nanti DK yang melihat," katanya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemilukada ButonDalam amar putusan MK pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No91-92/PHPU.D-IX/2011 Oktober 2011, lembaga yang diketuai Mahfud MD itu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calonSelanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.
MK menilai terjadi pelanggaran yang serius oleh KPU ButonDalam sidang terungkap bahwa KPU Buton menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati ButonDalam persidangan juga, nama Bosman sempat disebut-sebut menerima uang dari KPU Buton
Anggota Bawaslu lainnya, SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus mengatakan pihaknya juga telah memberikan teguran keras kepada Panwas Pemilukada ButonAlasannya, kerja Panwad dianggap tidak maksimal(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Lembek, Politik Nasional Bakal Tetap Gaduh
Redaktur : Tim Redaksi