Ribuan Pelanggaran Warnai Pemilukada 2011

Bawaslu Keluhkan Minimnya Tindak Lanjut

Rabu, 21 Desember 2011 – 00:01 WIB

JAKARTA - Sepanjang 2011 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 1718 pelanggaran terkait Pemilukada di berbagai daerah.  Namun tak semua kasus pelanggaran bisa dibawa ke pengadilan.

Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib dalam jumpa pers tentang kinerja akhir tahun Bawaslu di Jakarta, Selasa (20/12), mengungkapkan, banyaknya kasus pelanggaran Pemilukada yang tak ditindaklanjuti itu menunjukkan keadilan dalam hal Pemilu masih rendahMenurutnya, terdapat 781 pelanggaran yang tidak diteruskan penanganannya dengan dalih kurangnya bukti.

"Tidak semua temuan ini dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administrasi ataupun pidana karena tidak dipenuhinya alat bukti ataupun karena kadaluarsa," katanya.

Lebih lanjut Wahidah merincikan, dari 1718 laporan itu kasus yang tidak ditindaklanjuti  mencapai 781 kasus (45 persen)

BACA JUGA: Hanura Optimis Raih 7,2 Persen Suara Nasional

Hanya 565 kasus (33 persen) yang diteruskan ke KPU karena dianggap sebagai sebagai tindak pelanggaran administrasi
Sedangkan 372 temuan (22 persen) temuan Bawaslu diteruskan ke pihak kepolisian sebagai pelanggaran pidana pemilu.

"Jumlah yang tidak diteruskan itu mencapai 781 kasus atau 45 persen dari jumlah pengaduan

BACA JUGA: Wiranto Tantang SBY Mundur dari Demokrat

Artinya, konsep keadilan pemilu masih sangat lemah," ulasnya.

Namun yang membuat Bawaslu lebih prihatin, kata Wahidah, karena dari 563 temuan yang dilaporkan ke KPU hanya 313 kasus yang ditindaklanjuti oleh lembaga penyelenggara pemilu itu
"Sedangkan yang lainnya tidak ada kelanjutan," keluhnya.

Pada kesempatan sama, angota Bawaslu lainnya Wirdaningsih mengatakan,  dari 372 pelanggaran pidana pemilu yang diteruskan ke kepolisian ternyata  yang dilimpahkan ke kejaksaan hanya 16 kasus saja

BACA JUGA: SBY Lembek, Politik Nasional Bakal Tetap Gaduh

Dari 16 kasus itu, hanya 13 kasus yang dibawa ke pengadilan dan telah mendapatkan keputusan pengadilan negeri.

Wirdaningsinh menyebutkan, jenis pelanggaran tindak pidana Pemilukada pilkada tersebut di antaranya politik uang, pemalsuan tandatangan dukungan, penggunaan fasilitas negara dan pelibatan aparat pemerintah untuk pemenangan pasangan tertentu.

Menurut Wirdaningsih, sepanjang tahun 2011 terdapat ada 367 kasus politik uang dari Pemilukada di 58 daerah yang dilaporkan Panwas PilkadaWakatobi (48 kasus), Kabupaten Nunukan (37 kasus) dan Kabupaten Tanjung Jabur Timur (33 kasus)Hanya saja, banyak juga laporan yang tidak bisa diteruskan karena tak cukup alat bukti.

Untuk pelanggaran dalam bentuk mobilisasi PNS, Bawaslu mengantongi 63 kasusDisebutkanya, para PNS sering berada dalam posisi dilematis karena diseret ke dunia politik dalam berbagai bentuk.

"Seperti menjadi juru kampanye, menyuruh bawahannya untuk memilih pasangan tertentu, penggunaan rumah atau gedung dinas untuk aktivitas tim sukses, serta pemasangan atribut kampanye di kantor dinas," bebernya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Sandera Lawan Politik dengan Kasus Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler