Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Masa Pendaftaran

Rabu, 05 Agustus 2015 – 18:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di tujuh daerah yang masih diikuti satu pasangan bakal calon.

Rekomendasi dikeluarkan setelah sebelumnya Bawaslu menggelar rapat pleno, usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Mendagri Heran Bakal Calon Wakil Wali Kota Mundur karena Ditelpon Ibunya

"Bawaslu merekomendasikan pada KPU, memberi kesempatan memperpanjang masa pendaftaran untuk tujuh kabupaten/kota yang belum terpenuhi syarat minimal bakal calon kada," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, Rabu petang.

Meski begitu, lanjutnya, Bawaslu tidak menyebut berapa lama perpanjangan waktu masa pendaftaran. Namun hasil rekomendasi dari sejumlah pihak, KPU sebaiknya melakukan perpanjangan selama tujuh hari.

BACA JUGA: PDIP Minta Pemerintah Seriusi Tuntutan Pegawai JICT

‎"Kami baru selesai rapat terbatas dengan Presiden. Beliau mengatakan,  setelah ditinjau dari berbagai aspek, Presiden tidak akan mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," ujarnya.

Pernyataan Presiden Joko Widodo kata Muhammad, diperkuat dengan masukan dari Ketua DPR Setya Novanto. Bahwa tidak bisa menggaransi dinamika politik di DPR, jika pemerintah menerbitkan Perppu.

BACA JUGA: Resmi! Jokowi Tolak Keluarkan Perppu Terkait Calon Tunggal Pilkada

"Akhirnya solusi yang kira-kira pemerintah sependapat, kalau Bawaslu rekomendasikan ke KPU. Tadi saya bilang kami rapatkan dulu pak. Dan rapat pleno kami kemudian memberi kesempatan perpanjangan," ujar Muhammad. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekomendasi Palsu Pilkada Cederai Demokrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler