jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati atas nama Mathius Awoitauw.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, rekomendasi diambil berdasarkan putusan rapat pleno yang digelar Rabu (20/9) kemarin.
BACA JUGA: Penambahan Komisioner KPU dan Bawaslu Hanya di Pusat
Karena Mathius dinilai melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Pembatalan yang dilakukan oleh Bawaslu hanya terhadap Calon Bupati Nomor Urut 2 atas nama Mathius Awoitauw dan rekomendasi pembatalan ini tidak ditujukan kepada calon wakil bupati Nomor Urut 2," ujar Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (21/9).
BACA JUGA: Bawaslu Jelaskan Perkembangan Pemilu di Indonesia Pada Delegasi Ethiopia
Menurut Abhan undang-undang memberi kewenangan pada Bawaslu menerbitkan rekomendasi pembatalan.
Namun untuk mengeksekusi pembatalan menjadi wewenang absolut KPU.
BACA JUGA: Mayoritas Daerah Belum Setujui Anggaran Pengawasan Pilkada 2018
"Pemberian sanksi pembatalan ini diharapkan bisa memberi pelajaran berarti bagi calon kepala daerah untuk tidak melanggar ketentuan di dalam UU yang berlaku.
Rekomendasi dikeluarkan setelah sebelumnya Bawaslu meneri pengaduan dari Godlief Ohee pada Jumat (15/9) lalu.
Dia melaporkan dugaan pelanggaran calon Bupati Kabupaten Jayapura Nomor urut 2 Mathius Awoitau sebagai Bupati Kabupaten Jayapura, melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedih Harus Berpisah dengan Jakarta
Redaktur & Reporter : Ken Girsang