jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan masih ada beberapa kontestan Pemilu 2019 yang belum detail memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Jadi, dalam laporan itu, ada beberapa yang tidak lengkap. Seperti ada alamat tetapi tidak ada nomor telepon. NPWP juga tidak ada,” kata Fritz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
BACA JUGA: Din Syamsuddin Dukung Pembentukan Tim Pencari Fakta Kerusuhan 22 Mei
BACA JUGA: Masinton: Pernyataan Provokatif Pak Amien Rais Merusak Bangunan Kebangsaan
Dia mengakui, kontestan Pemilu 2019 sudah taat waktu menyerahkan LADK, LPSDK, dan LPPDK. Namun, kata Fritz, kekurangan dokumen dalam laporan dana kampanye itu menjadi kendala Bawaslu untuk melakukan verifikasi.
BACA JUGA: Tahukah Anda Mengapa Aksi 21 â 22 Mei di Bawaslu, Bukan ke KPU?
"Jadi, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu,” ungkap dia.
Dia menuturkan, kontestan Pemilu 2019 memiliki kewajiban untuk melengkapi kekurangan dokumen tersebut. Hal itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tahapan dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019.
BACA JUGA: Ada 334 Gugatan ke MK, Indikasi Peran Bawaslu Sudah Maksimal
“Kontestan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki,” ucap dia.
Sebagai informasi, dua pasangan calon telah menyerahkan laporan dana kampanyenya. Untuk pasangan calon Joko Widodo - Ma’ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, tiga kelompok dan lima badan usaha non-pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.
Sementara itu, untuk paslon Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno, sebanyak 42 penyumbang dari perorangan dan 18 kelompok belum memiliki identitas yang lengkap.
Untuk laporan 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, terdapat delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap. Partai-partai itu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI.(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Prof Mahfud untuk Upaya Aparat Bongkar Dalang Rusuh 21-22 Mei
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan