Bawaslu Seharusnya Memastikan Mantan Koruptor Tak Jadi Caleg

Jumat, 31 Agustus 2018 – 21:08 WIB
Hadar Nafis Gumay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengingatkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan di daerah diamanatkan untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU. Bukan malah bertindak di luar PKPU.

Hal itu disampaikannya menyikapi keputusan pengawas pemilu di Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang dan Bulukumba, yang mengabulkan permohonan sengketa sejumlah bakal caleg mantan narapidana korupsi, yang sebelumnya dicoret oleh penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Panwas Bolehkan Mantan Napi Caleg, Ada Apa dengan Bawaslu?

"Bawaslu kan diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," ujar Hadar di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8).

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ini juga menegaskan, Bawaslu tulang punggung pemilu. Harusnya berperan memastikan tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU.

BACA JUGA: Sudahlah, Laporkan Penggagas #2019GantiPresiden ke Bawaslu

Hadar menegaskan, ketentuan itu diatur sangat jelas dalam PKPU Nomor 14/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

"Karena itu, kami berharap Bawaslu RI segera menjalankan kewenangannya meluruskan kekeliruan dengan mengoreksi dan memberikan rekomendasi terhadap putusan Bawaslu daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf h UU Pemilu," katanya.

BACA JUGA: Bawaslu Dinilai Lelet Tangani #2019GantiPresiden

Hadar lebih lanjut mengatakan, harapan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih hadir dari semangat untuk memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih. Selain itu, demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019.

"Kami yakin, Bawaslu RI mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh Mahkamah Agung," pungkas Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Pastikan Gerakan #2019GantiPresiden Tak Salahi UU


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler