Sudahlah, Laporkan Penggagas #2019GantiPresiden ke Bawaslu

Rabu, 29 Agustus 2018 – 15:38 WIB
Ahmad Dhani dan Neno Warisman saat mengadu ke DPR, Selasa (28/8). Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beberapa kalangan menilai gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk kampanye terselubung.

Menanggapi hal itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pasal terkait kampanye terselubung.

BACA JUGA: Ingat ya, #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Nyinyir

Undang-undang yang menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pilpres 2019 itu hanya mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Karena itu, jika kubu pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin merasa dirugikan dengan adanya gerakan #2019GantiPresiden, kata Kaka, dapat membuat pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Dhani dan Neno Mengadu ke DPR, Pramono Bilang Begini

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan aduan ke Bawaslu. Nah, masyarakat bisa menunggu apa yang akan dilakukan Bawaslu," ujar Kaka kepada JPNN, Selasa (29/8).

Meski demikian, Kaka belum berani menyimpulkan apakah gerakan #2019GantiPresiden menyalahi aturan atau tidak. Ia hanya menyimpulkan bahwa tagline itu memiliki arti tunggal, yaitu ajakan untuk tidak memilih pasangan petahana.

BACA JUGA: Istana Minta Pegiat #2019GantiPresiden Bersabar

BACA JUGA: Ingat ya, #2019GantiPresiden Bukan Gerakan Nyinyir

"Setelah pendaftaran yang hanya diikuti dua pasangan calon presiden, harusnya bagi penantang yang disuarakan itu mengkritisi program petahana," katanya.

Cuma persoalannya, kata Kaka kemudian, perlu ditelusuri terlebih dahulu, apakah ada kaitan antara penggagas #2019GantiPresiden dengan salah satu calon di Pilpres 2019. Di sinilah kemudian peran Bawaslu sebagai wasit yang baik sangat diperlukan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pro-Kontra #2019GantiPresiden, Fahri: Jangan Dibuat Tegang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler