jpnn.com - AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku bergerak cepat menindaklanjuti dugaan adanya kandidat kepala daerah melakukan pelanggaran kampanye Pilkada 2024.
Bawaslu menelusuri dugaan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon.
BACA JUGA: KPU Perlu Siapkan TPS yang Ramah Penyandang Disabilitas
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Ambon beserta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Ambon, mendapatkan informasi terkait penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye oleh salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Maluku, Suminar Setiati Sehwaky, di Ambon, Senin (14/10).
Dia mengatakan bahwa pada 4 Oktober 2024 Bawaslu Kota Ambon mendapatkan foto dan video yang dibagikan masyarakat Kota Ambon melalui aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA: 3 Alasan KPU Gelar Debat Pilgub Sulteng di Jakarta
Terdapat salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Ambon nomor urut 1 Agus Ririmase dan M. Novan Liem melaksanakan kampanye menggunakan tempat ibadah.
Diketahui lokasi pelaksanaan kampanye Gedung Serbaguna Sektor 3, Skip,Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Ambon.
BACA JUGA: Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia, KPU Bilang Begini
Sehubungan dengan informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Kota Ambon berupa foto dan video yang dikirimkan serta berdasarkan lokasi tempat pelaksanaan kampanye tersebut, Bawaslu Kota Ambon mengeluarkan Memorandum Nomor : 002/PP.00.02/A.Ambon/10/2024 perihal informasi awal penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.
Memorandum ini menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan Sirimau untuk menelusuri guna mencari kebenaran terkait informasi awal tersebut.
"Terhadap informasi awal tersebut, Panwaslu Kecamatan Sirimau kemudian menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 04/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 3 Oktober 2024," katanya.
Dia menyatakan Panwaslu Kecamatan Sirimau melakukan pengawasan kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut 1,yang bertempat di Gedung Serbaguna Sektor 3, Kelurahan Batu Meja yang berlangsung pukul 17.00 - 18.00 WIT
Bahwa tempat pelaksanaan kampanye bukan pada tempat ibadah yakni gedung gereja, akan tetapi dilakukan di gedung serbaguna milik Sektor 3 Jemaat GPM Ebenhaezer.
"Jemaat GPM Ebenhaezer memiliki dua gedung gereja yakni Gereja Ebenhaezer dan Gereja Gloria serta terdiri dari 13 sektor, " katanya.
Kegiatan kampanye dihadiri pimpinan partai politik, koalisi pendukung dan ketua tim pemenangan.
Jumlah peserta kampanye yang hadir pada kegiatan kampanye tersebut kurang lebih 50 orang dengan estimasi biaya kampanye sebesar Rp 1,5 juta.
"Dalam pengawasan kampanye Panwaslu Kecamatan Sirimau tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye, " kata Suminar. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Awasi Ketat 800 TPS di Kalsel yang Gelar PSU
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang