Bawaslu: Sempat Terjadi Pelanggaran di LP Cipinang

Akibat Petugas KPPS Kurang Paham Aturan

Rabu, 08 Juli 2009 – 19:29 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdapat di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang Kelas I, Jakarta Timur, sebagian besar tampaknya belum memahami aturan mengenai proses kegiatan pemungutan suara.

"Setelah saya memeriksa di seluruh TPS yang ada di LP Cipinang Kelas I ini, ada sebanyak 4 TPS di mana petugas KPPS-nya tidak mengerti atau belum paham mengenai aturan pemiluSehingga sempat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS," terang salah seorang anggota Bawaslu di LP Cipinang, Agustiani Tio Fridelia Sitorus, Rabu (8/7).

Dijelaskannya, terdapat petugas KPPS yang tidak menyerahkan formulir C-1 kepada Panwaslu, saksi dan Petugas Pengawas Lapangan

BACA JUGA: Sementara, 2-4 Pemilih Pakai KTP di Tiap TPS

"Seharusnya, formulir C-1 ini wajib diserahkan oleh petugas kepada Panwaslu, saksi, serta Petugas Pengawas Lapangan yang ada, dan itu sudah dijamin undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden," paparnya.

Lagipula, kata Agustiani pula, jikalau terjadi suatu tuntutan atau sengketa pemilu di suatu wilayah, lanjut dia, formulir C-1 itulah yang akan menjadi salah satu dokumen penting untuk menjadi bahan pembuktian.

Sementara itu, masih dijelaskan oleh Agustiani, pada TPS nomor 068 di LP Cipinang, justru ada pelanggaran yang lebih menarik
Yakni adanya petugas LP yang melakukan pencontrengan di LP Cipinang tanpa menyerahkan formulir A7 atau surat keterangan pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan tertinggal

BACA JUGA: Kubu Mega Anggap Quick Count Bagian Propaganda

Agustiani mengatakan, yang bersangkutan atau si pelanggar tersebut mengaku sejak pagi sudah berada di LP Cipinang, sehingga tak sempat untuk mencontreng
Tapi justru petugas KPPS lainnya yang ada di tempat tersebut bersikap seolah-olah lebih mengerti dari pihak Bawaslu.

"Akhirnya saya jelaskan lebih detail lagi

BACA JUGA: Kapolri: Jangan Berandai-andai

Dan jika pelanggaran itu tetap dijalankan, maka ancamannya hukum pidanaSetelah mendengar itu, akhirnya mereka mau mendengarkan dan tidak jadi untuk mencontreng, sehingga jalannya proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Perolehan Suara Dikawal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler