"Setelah saya memeriksa di seluruh TPS yang ada di LP Cipinang Kelas I ini, ada sebanyak 4 TPS di mana petugas KPPS-nya tidak mengerti atau belum paham mengenai aturan pemiluSehingga sempat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS," terang salah seorang anggota Bawaslu di LP Cipinang, Agustiani Tio Fridelia Sitorus, Rabu (8/7).
Dijelaskannya, terdapat petugas KPPS yang tidak menyerahkan formulir C-1 kepada Panwaslu, saksi dan Petugas Pengawas Lapangan
BACA JUGA: Sementara, 2-4 Pemilih Pakai KTP di Tiap TPS
"Seharusnya, formulir C-1 ini wajib diserahkan oleh petugas kepada Panwaslu, saksi, serta Petugas Pengawas Lapangan yang ada, dan itu sudah dijamin undang-undang pemilihan presiden dan wakil presiden," paparnya.Lagipula, kata Agustiani pula, jikalau terjadi suatu tuntutan atau sengketa pemilu di suatu wilayah, lanjut dia, formulir C-1 itulah yang akan menjadi salah satu dokumen penting untuk menjadi bahan pembuktian.
Sementara itu, masih dijelaskan oleh Agustiani, pada TPS nomor 068 di LP Cipinang, justru ada pelanggaran yang lebih menarik
BACA JUGA: Kubu Mega Anggap Quick Count Bagian Propaganda
Agustiani mengatakan, yang bersangkutan atau si pelanggar tersebut mengaku sejak pagi sudah berada di LP Cipinang, sehingga tak sempat untuk mencontreng"Akhirnya saya jelaskan lebih detail lagi
BACA JUGA: Kapolri: Jangan Berandai-andai
Dan jika pelanggaran itu tetap dijalankan, maka ancamannya hukum pidanaSetelah mendengar itu, akhirnya mereka mau mendengarkan dan tidak jadi untuk mencontreng, sehingga jalannya proses pemungutan suara sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Perolehan Suara Dikawal
Redaktur : Tim Redaksi