Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01

Minggu, 24 November 2024 – 16:22 WIB
Petugas menyita barang bukti uang dalam kasus money politics di Sleman. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, SLEMAN - Praktik politik uang (money politics) mencoreng pelaksanaan Pilkada Sleman 2024. Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01 Kustini-Sukamto (Kusuka) tertangkap tangan sedang mendata dan membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Desa Sragan Banaran, Sendangmulyo, Kecamatan Minggir.

Aksi bagi-bagi uang untuk memilih paslon Kusuka dilakukan Minggu (14/11) dini hari, atau sudah memasuki masa tenang pasca-kampanye pilkada.

BACA JUGA: Eddy Santana-Riezky Aprilia Klaim Tolak Politik Uang di Pilkada

Tim Kusuka yang terdiri dari Su, Po, Ka, HS, IP, dan Su itu langsung diamankan Kantor Kalurahan beserta barang buktinya. Sementara adan enam orang lainnya kabur.

Adapun bukti yang ditemukan berua uang senilai Rp 12 juta dan daftar nama penerima. Barang bukti tersebut diserahkan Lurah Sendangmulyo Budi Susanto kepada Kadiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito.

BACA JUGA: Politik Uang Masuk Kategori Kejahatan Pilkada & Harus Diberantas

Saat diinterogasi, salah satu pelaku mengaku bagi-bagi uang untuk coblos Kusuka ini dilakukan serempak dini hari tadi di berbagai wilayah. Adapun yang menjadi koordinator utama antara lain bernama Is diduga dari kader parpol besar.

"Kami hanya disuruh saja oleh Iskandar. Tugas kami hanya membagikan uang kepada nama-nama yang sudah terdaftar," ujar salah satu pelaku.

BACA JUGA: Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK

Lurah Sendangmulyo Budi Susanto pun meminta Bawaslu bertindak tegas dan cepat atas pelanggaran ini. Apalagi, masyarakat Sendangmulyo sudah deklarasi berkomitmen menolak adanya politik uang.

"Kami sudah gencar mengampanyekan tolak politik uang, jangan sampai kejadian ini menjadi preseden burik bahwa tidak ada sanksi apapun atas kejadian ini. Buktinya sudah sangat kuat, dan Bawaslu harus menindak tegas atas pelanggaran ini," ujar Lurah Budi.

Kadiv PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito yang berada di lokasi kejadian mengaku akan menindaklanjuti atas temuan pelanggaran ini.

"Akan kami tidak lanjuti atas temuan yang berpotensi melanggar hukum ini. Akan tetapi semua ada mekanismenya, mohon percayakan ini pada kami Bawaslu," ujar Hery.

Sementara, Tim Koalisi Paslon nomor urut 02 mengecam keras praktik politik uang yang digencarkan kubu nomor urut 01. Ketua Tim Koalisi Koeswanto mengatakan seluruh parpil politik pengusung paslon 02 mengutuk terjadinya money politics di Pilkada Sleman.

"Money politics merusak demokrasi. Kami meminta kepada tim Kustini-Sukamto untuk menghentikan segala bentuk politik uang di Sleman," ujar Koeswanto.

Tim koalisi juga menuntut Bawaslu dan Panwaslu agar makin ketat melakukan pengawasan agar tidak terjadi lagi money politics. Penyelenggara Pilkada juga dituntut untuk memberikan sanksi sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku.

"Bawaslu dan KPU harus tegas menegakkan aturan perundang-undangan, harus ada sanksi tegas. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga Sleman agar tidak menerima money politics, dan proaktif mengadukan kepada Bawaslu/Panwaslu jika terjadi politik uang di lingkungannya," pungkas dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler