jpnn.com - MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah tidak kali mengimbau agar para pasangan calon kepala daerah menertibkan alat peraga kampanye (APK) mereka yang dipasang di tempat terlarang.
Namun, imbauan tersebut tak juga ditanggapi hingga akhirnya Bawaslu memerintahkan panitia pengawas kecamatan (panwascam) maupun pengawas di tingkat desa segera menertibkannya.
BACA JUGA: Surat Suara Untuk Pilkada Kota Bengkulu Mencapai 282 Ribu
Instruksi dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, agar pelaksanaan Pilkada Mukomuko berjalan dengan baik sesuai harapan masyarakat.
"Saya sudah instruksikan kepada panwascam jika ada APK dan APS di tempat terlarang yang tidak terlalu sulit dijangkau agar ditertibkan atau dilepas," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo, di Mukomuko, Senin (7/10).
BACA JUGA: Pemilih Untuk Pilkada Aceh Barat Sudah Diplenokan, Sebegini Jumlahnya
Dia mengatakan hal itu saat menjadi pembicara di acara 'Coffee Morning' dengan tema 'Monitoring dan Aspirasi Publik' bersama puluhan wartawan media massa cetak, elektronik, daring, dan forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD).
Acara 'Coffee Morning' tersebut dihadiri oleh wartawan media massa cetak, elektronik, daring, serta kepolisian resor, TNI, dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA: MenPAN-RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada
Dia menyatakan pihaknya menginstruksikan jajaran kecamatan untuk menertibkan APK dan APS di tempat terlarang karena pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak menindaklanjuti imbauan Bawaslu.
"Kami sudah tiga kali menyurati pasangan calon bupati dan wakil bupati agar menertibkan APK dan APS secara sukarela dan mandiri, tetapi sejauh ini belum ditindaklanjuti oleh pasangan calon," ujarnya.
Dia mengatakan Bawaslu Mukomuko hingga saat ini belum menertibkan APK dan APS secara massal dengan melibatkan pihak terkait karena masih menunggu APK yang difasilitasi oleh KPU.
"Kami menunggu APK pasangan calon bupati dan wakil bupati yang difasilitasi oleh KPU, setelah itu seluruh APK dan APS yang melanggar dan tidak melanggar akan kami tertibkan," ujarnya.
Terkait tempat yang dilarang untuk pemasangan APK dan APS, selain di fasilitas umum yang ditetapkan oleh KPU, juga termasuk yang dipasang di pohon karena selain merusak estetika, juga merusak pohon.
Selain itu, sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dan APS adalah tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, pohon, tiang listrik, serta fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Pilkada 2024 Harus Benar-Benar Memahami Sirekap
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang