jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah banyak mengirim surat ke instansi terkait setelah mencurigai Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat sejak 5 September 2020.
Bawaslu Sabu Raijua mengirim surat untuk mengklarifikasi kecurigaan tersebut. Beberapa surat dibalas, sisanya tidak direspons hingga saat ini.
Beberapa yang direspons yakni ketika menyurati KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui surat bernomor 117/Bawaslu- SR/PM.00.02/IX/2020 perihal keabsahan dokumen pencalonan peserta Pilkada Sabu Raijua pada 5 September.
Selain itu, respons juga diberikan Kantor Imigrasi Provinsi NTT setelah mendapatkan surat Bawaslu Sabu Raijua per 5 September 2020. Mereka mengirimi surat balasan meskipun kemudian ditarik.
BACA JUGA: Inilah Profil Bupati Sabu Raijua yang Berstatus Warga Amerika
Kemudian Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimi surat ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) per 10 terkait status kewarganegaraan Orient.
"Pada 1 Februari ada surat dari Kedubes AS yang intinya Orient benar sebagai warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangan resmi secara virtual menyikapi status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, Kamis (4/2).
BACA JUGA: Kasus Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Mardani PKS Soroti Kinerja KPU
Kemudian pada 10 September 2020 Bawaslu Sabu Raijua bersurat ke Direktorat Lalulintas Keimigrasian melalui bernomor 126/K.BawasluSR/HK.00.02/IX/2020 perihal permintaan data kewarganegaraan.
Tidak cukup sekali, surat ke Direktorat Lalulintas Keimigrasian dilayangkan hingga dua kali.
"Sampai hari ini belum ada jawaban," ujar Abhan.
Lebih lanjut, kata Abhan, per 16 September 2020 Bawaslu Sabu Raijua juga bersurat ke Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI perihal permohonan informasi data kewarganegaraan. Namun, surat tidak kunjung dibalas hingga kini.
"Saat ini belum ada jawaban," tegas Abhan.
Selanjutnya, kata Abhan, pada tanggal 21 Oktober Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia.
Tidak cukup di situ, Bawaslu Sabu Raijua juga menyurati Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian per 18 November 2020.
Menurut Abhan, baik surat untuk Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian, tidak menyampaikan balasan.
"Hingga saat ini belum ada jawaban," beber Abhan. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan