Bawaslu Sulsel Minta Bakal Calon Kepala Daerah Bisa Memenuhi Syarat Sesuai PKPU

Jumat, 30 Agustus 2024 – 06:00 WIB
Anggota Bawaslu Sulsel Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Alamsyah menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir,

jpnn.com, MAKASSAR - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan para bakal pasangan calon (bapaslon) pilkada serentak 2024 untuk memenuhi sejumlah syarat pencalonan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Ini untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi regulasi yang berlaku dalam rangka menjaga integritas dan kualitas Pilkada serentak," kata anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah di Makassar, Kamis.

BACA JUGA: Anies Mampir di Kantor PDIP Dulu Sebelum Mendaftar ke KPU Jabar

Diaa menekankan bahwa dalam PKPU 8 tahun 2024 telah mengatur berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah, termasuk persyaratan administratif, kesehatan, serta dukungan partai politik atau gabungan partai politik.

"Kami mengimbau kepada seluruh bakal calon peserta Pilkada untuk cermat dan teliti dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PKPU. Ini penting demi kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi di Sulsel," paparnya.

BACA JUGA: Pilgub Jakarta 2024: Dharma dan Kun Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI

Pihaknya menekankan pentingnya mematuhi setiap persyaratan tersebut agar tidak ada calon yang didiskualifikasi atau gugur dalam proses pencalonan.

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga mengingatkan kepada tim sukses dan partai pengusung untuk memastikan bahwa setiap dokumen dan berkas pencalonan disiapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: DPR Setujui PKPU Pilkada 2024, Ketua Komisi II: Kami Sudah Tepati Janji, Masyarakat Tak Perlu Ragu Lagi

"Kami terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencalonan guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan peserta pemilihan dan mengganggu jalannya proses demokrasi," tuturnya.

Dia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak 2024 dapat bekerja sama dan berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

"Bawaslu membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran terkait syarat pencalonan. Silahkan dilaporkan dan identitas pelapor tentu kami dirahasiakan," ujar Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel ini.

Pihaknya berharap pelaksanaan pilkada di Sulsel tahun ini dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai, dengan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.

Rencananya, setelah tahapan pendaftaran, KPU di Sulsel melaksanakan tahapan pemeriksaan Kesehatan di rumah sakit pemerintah.

Saat ini untuk Pilkada Gubernur Sulsel pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan di RSUP Wahidin Sudorohusodo, sementara lainnya di Rumah Sakit Pendidikan Unhas mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024. (antara/jpnn)

 


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Kader PDIP Mengantar Agustina-Iswar Mendaftar ke KPU Kota Semarang


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler