jpnn.com, JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta pada Sabtu (24/8/2024) memanggil para pihak terlapor, yaitu kandidat bakal calon gubernur/wakil gubernur jalur independen Dharma dan Kun Wardana beserta tim sukses serta KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Utara dan KPU Jakarta Timur.
Namun pihak Dharma dan Kun tidak hadir, diwakili oleh penasihat hukum.
BACA JUGA: Bawaslu DKI Gelar Rakor Sentra Penegakan Hukum Menjelang Pilgub Jakarta 2024
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pemanggilan tersebut guna meminta keterangan.
“Namun pihak Dharma dan Kun tidak hadir, diwakili oleh penasihat hukum. Kami sudah layangkan surat panggilan kedua supaya menghadap Sentra Gakkumdu,” ujar Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024).
BACA JUGA: Bawaslu Minta Panwaslih Berbagi Data Hasil Pengawasan Pemilu untuk Hadapi Pilkada 2024
Menurut Benny, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta berkomitmen untuk bekerja secara profesional, mandiri dan transparan.
“Kami masih menyelidiki perkara ini secara maraton untuk menegakkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak,” tegas Benny Sabdo.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Jadi Irup HUT ke-79 RI di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Redaktur & Reporter : Friederich Batari