jpnn.com, PALEMBANG - Pascapencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima 11 laporan.
Adapun 11 laporan tersebut yakni, 3 laporan terkait sirekap, serta 8 laporan dari berbagai macam permasalahan, diantaranya dugaan penggelembungan, serta manipulasi.
BACA JUGA: Bawaslu Sentil KPU soal Sirekap, Begini
"Untuk laporan yang sudah masuk ke kami pasca Pemilu ada 11 laporan, tiga laporan terkait sirekap, dan 8 bukan domain kami, itu urusan KPU, karena penggelembungan suara dan manipulasi," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat ditemui di Polda Sumsel, Senin (26/2).
"11 laporan itu semuanya masih diregister dan masih proses pengkajian," sambung Kurniawan.
BACA JUGA: Bawaslu Tertibkan Belasan Ribu APK Selama Pemilu di Kota Serang
Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengkajian dari Bawaslu.
"Setelah diregister, register dibahas, baru diteruskan kepada Polri," kata Anwar.
BACA JUGA: Terindikasi Ada Pelanggaran, 5 Komisioner KPU Mamberamo Raya Diperiksa Bawaslu
"Intinya kami menunggu diteruskannya menjadi LP, karena sekarang masih proses pengkajian dari Bawaslu," tutup Anwar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati