jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut surat suara yang tertukar terjadi di 118 tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 provinsi, 44 kabupaten/kota. Jumlah terbanyak terjadi di Jawa Timur yang mencapai 82 TPS.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay merilis dari 82 TPS yang tertukar di Jawa Timur, rincianya di Surabaya surat suara tertukar 23 TPS, Ponorogo 4 TPS, Lumajang 3 TPS, Mojokerto 6 TPS, Sumeneb 8 TPS, Gresik 3 TPS, Nganjuk 21 TPS, Bojonegoro 8 TPS dan Madiun 6 TPS.
BACA JUGA: Target Meleset, Jokowi Salahkan Caleg
“Ponorogo itu pada 3 dari 4 TPS sudah dilakukan langsung pemilu ulang karena pada hari itu (pemilu 9 April,red) sempat untuk ganti langsung. Untuk Lumajang pemilu ulang dilakukan hari ini (Kamis). Yang punya otoritas pemungutan suara ulang adalah KPU kabupaten/kota,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (10/4).
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan selain di Jawa Timur, surat suara juga tertukar di 29 TPS di Sumatera Utara. Namun jumlah tersebut menurutnya belum valid.
BACA JUGA: Panglima TNI Ingin Remunerasi Prajurit 60 Persen
“Total TPS di seluruh Indonesia itu mencapai 545.791 TPS, jadi surat suara tertukar itu prosentasenya hingga hari ini sebenarnya hanya 0,02 persen. Jadi benar-benar sangat kecil,” katanya.
Pernyataan tersebut dibantah anggota Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuhron. Ia justru memerkirakan surat suara yang tertukar terjadi di ribuan TPS di 14 provinsi.
BACA JUGA: Bahas Koalisi Pilpres, PKB Intensifkan Komunikasi dengan 2 Capres
“Jumlahnya banyak dan kemungkinan bisa mencapai ribuan TPS, tapi data masih belum kami terima secara keseluruhan. Kasus ini termasuk pelanggaran yang sistemik, karena terjadi di banyak provinsi. Kami juga menyesalkan manajemen penyelenggara pemilu yang buruk,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta.
Meski belum memeroleh data secara lengkap, namun peristiwa di Jawa Barat saja kata Zuhron surat suara yang tertukar terjadi di 337 TPS, kemudian Jawa Tengah 60 TPS. Sementara peristiwa lainnya tersebar di Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
“Kita masih menelusuri sebab-sebab dari tertukarnya surat suara tersebut, untuk nantinya akan diambil tindakan. Apakah kasus karena kesalahan penyortiran atau dikarenakan faktor lain,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Inspektorat DKI Dicecar Temuan Kemahalan Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi