jpnn.com - JAKARTA - Kepala Inspektorat Provinsi DKI Franky Mangatas Panjaitan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (10/4) sekitar pukul 10.00.
Franky dicecar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
BACA JUGA: Bahas Koalisi Pilpres, PKB Intensifkan Komunikasi dengan 2 Capres
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa Franky dicecar terkait dengan pemeriksaan dan hasil temuan dari pemeriksaan atas pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler. "Yang terdapat kemahalan harga," katanya, Kamis (10/4).
Franky hari ini tak sendiri menjalani pemeriksaan. Sebab, anak buah Basrief Arief juga menggarap Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam kasus yang sama. Menurut Untung, Prawoto dicecar mengenai proses dan mekanisme perencanaan akan kebutuhan Armada Bus Transjakarta dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler.
BACA JUGA: Sugiyanto Susul Tersangka Korupsi Benih Lainnya Dibui
"Termasuk juga proses dari pelaksanaan pengawasan kegiatan pengadaan mengingat kedudukan saksi selaku Ketua Perencanaan sekaligus Pengawasan," kata dia.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat dua tersangka. Yakni, Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Videotron Segera Disidang
Sedangkan tersangka lainnya, Setyo Tuhu adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PKB Ucapkan Terimakasih untuk Rhoma Irama
Redaktur : Tim Redaksi