Bawaslu Tabalong Buka Pendaftaran Jaring 550 Calon Pengawas TPS

Kamis, 12 September 2024 – 23:30 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong Mahdan Basuki. ANTARA/HO-Bawaslu Tabalong.

jpnn.com - TABALONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka pendaftaran untuk menjaring pengawas pada tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024.

Jumlah pengawas yang dibutuhkan mencapai 550 orang yang berasal dari 12 kecamatan di Tabalong.

BACA JUGA: Butuh Ratusan Pengawas TPS Pada Pilkada Bangka Selatan

Menurut Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki tahapan pencalonan pengawas TPS dimulai dari pendaftaran yang dibuka 12-28 September 2024.

"Bagi yang memenuhi persyaratan silakan untuk mendaftarkan sebagai calon pengawas TPS ke kantor Panwaslu kecamatan masing-masing," ujar Mahdan di Tabalong, Kamis (12/9).

BACA JUGA: Calon Petahana Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara Saat Kampanye

Dia mengatakan masyarakat yang hendak mendaftar PTPS harus memenuhi syarat dan ketentuan.

Yakni, berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang pembentukan dan pergantian antarwaktu PTPS pada Pilkada 2024.

BACA JUGA: Pasangan Ruksamin-Sjafei Diprediksi Jadi Kuda Hitam di Pilgub Sultra

Dia menyebutkan persyaratan menjadi PTPS, antara lain saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.

Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik, pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, adil, bersedia bekerja penuh waktu serta sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Dia menyebut formasi PTPS tiap kecamatan di Kabupaten Tabalong, mencakup Kecamatan Banua Lawas sebanyak 43 orang, Kelua (55 orang), Tanta (45 orang), Tanjung (74 orang), dan Haruai (51 orang).

Kemudian, Kecamatan Murung Pudak (113 orang), Muara Uya (57 orang), Muara Harus (17 orang), Pugaan (17 orang), Upau (16 orang), Jaro (36 orang) dan Bintang Ara (26 orang).

"Calon PTPS selain memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan penyelenggaraan pemilihan, juga tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu," kata Mahdan.

Sesuai jadwal pembentukan, kata Mahdan, calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 12-22 Oktober 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data, dan Informasi Bawaslu Tabalong ini mengatakan pihaknya telah mengarahkan jajaran untuk menjaring calon PTPS kepada tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan.

Dia menambahkan penetapan dan pengumuman calon terpilih (PTPS) berdasar hasil wawancara dijadwalkan pada 23 - 25 Oktober 2024 dan pelantikan pada 3-4 November 2024. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler