jpnn.com - PONOROGO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan calon petahana yang maju pada Pilkada 2024 wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN) saat melakukan kampanye.
Sesuai jadwal yang telah disusun KPU, masa kampanye akan berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
BACA JUGA: Pasangan Ruksamin-Sjafei Diprediksi Jadi Kuda Hitam di Pilgub Sultra
"Aturan mainnya begitu. Calon petahana wajib mengambil CLTN sebagaimana diatur dalam UU 6/2020 tentang pilkada. Bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani CLTN," ujar Arwan Hamidi di Ponorogo, Kamis (12/9).
Arwan mengatakan atas dasar ketentuan itu pula calon petahana dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama dua bulan masa kampanye.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau
Penggunaan fasilitas yang dilarang yakni, kendaraan dinas, rumah dinas, asisten atau ajudan hingga fasilitas milik negara lainnya.
"Karena memang masa kampanye jadi tidak dibolehkan untuk menggunakan fasilitas negara, apa saja itu detailnya ada di PKPU," ucapnya.
BACA JUGA: Survei Terbaru PSI: Rudi Masud-Seno Aji Berpeluang Menang Telak di Pilgub Kaltim
Selain itu, pihaknya saat ini juga tengah menunggu aturan tentang petunjuk (juknis) tentang kampanye pada pilkada.
Sedangkan untuk cuti akan diberikan oleh gubernur untuk bupati atau wali kota, atas nama menteri, sesuai pasal 70 UU Pilkada.
"Ketika nanti cuti kampanye yang mengisi kekosongan jabatan bupati yakni penjabat sementara (Pjs), itu yang menunjuk gubernur," katanya.
Meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima surat cuti dari calon petahana.
Mekanisme surat cuti tersebut setelah turun dari gubernur akan diteruskan kepada KPU.
"Izin cuti ke gubernur, setelah turun dan disetujui surat tersebut ditembuskan kepada KPU," kata Arwan.(Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indopol Survey: Pasangan Yusuf-Ulfiyah Berpeluang Menang di Pilkada Situbondo
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang