Dilaporkan ke Bawaslu, SF Hariyanto Terancam Batal Jadi Cawagub Riau

Kamis, 12 September 2024 – 14:09 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal. Foto:JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Bacalon Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), oleh warga gegara memutasi pejabat di Pemprov Riau.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal mengatakan SF Hariyanto dilaporkan pekan lalu.

BACA JUGA: Polisi Sita Dokumen Penting Setelah Geledah Ruangan Bang Uun di DPRD Riau

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, di mana SF Haryanto yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, memutasi tiga pejabat.

“Benar, ada dilaporkan oleh warga. Laporannya terkait mutasi tiga pejabat di Pemprov,” kata Alnof kepada JPNN.com Kamis (12/9).

BACA JUGA: Bea Cukai Riau Ungkap Kerugian Negara Rp 15,9 M Akibat Pelanggaran Terkait Rokok Ilegal

Menurut Alnof, sesuai Undang-undang Pilkada, SF Hariyanto sudah tidak dibenarkan melakukan mutasi jabatan setelah mendaftar sebagai Calon Wakil Gubernur ke KPU.

“Sesuai aturan, yang bersangkutan dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” jelas Alnof.

BACA JUGA: Giliran Ruang Humas DPRD Riau Digeledah Polisi Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Jika terbukti mutasi yang dilakukan tidak mendapat persetujuan dari Mengeri, maka SF Hariyanto dapat dibatalkan sebagai Calon Wakil Gubernur.

“Bisa dibatalkan pencalonannya jika tidak ada izin atau rekomendasi dari Mendagri,” tutur Alnof. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler