Bawaslu: Tak Boleh Bansos untuk Dukung Mendukung

Jumat, 26 Juli 2024 – 23:11 WIB
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib. (ANTARA/Luqman Hakim)

jpnn.com - YOGYAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan semua pihak menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan baik.

Salah satunya dengan tidak menggunakan politik uang, terutama mempolitisasi bantuan sosial bagi masyarakat.

BACA JUGA: Gus Nung Makin Siap Bertarung di Pilkada Jepara

Menurut Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib bansos merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai dimanfaatkan untuk dukung mendukung kandidat tertentu pada pilkada.

"Tidak boleh bansos itu kemudian digunakan untuk dukung-mendukung. Untuk kepentingan politik siapa pun tidak boleh," ujar Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Jumat (26/7).

BACA JUGA: Koalisi Aspirasi Dorong Penyelenggaraan Pilkada Inklusif

Meski belum diketahui kapan dicairkan, Najib mewanti-wanti agar bansos tidak dimanfaatkan manakala ada petahana yang berkontestasi kembali pada pesta politik mendatang.

Karena masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 baru dimulai pada Agustus 2024, menurut dia, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya petahana yang maju bertarung.

BACA JUGA: Sahabat Bang Ara Dukung Eman Suherman Jadi Bupati Majalengka

"Karena pejabat publik harus netral. Jadi, bansos, ya, bansos saja, begitu kira-kira. Tidak bisa kemudian dijadikan sebagai tunggangan politik," katanya.

Seandainya tidak ada petahana di lima kabupaten/kota di DIY yang maju di pilkada mendatang, kata dia, tidak dibenarkan pula bansos digunakan untuk mendukung calon tertentu.

Najib memastikan Bawaslu DIY bakal melakukan pengawasan untuk memantau netralitas ASN, TNI, dan Polri bersama-sama dengan lembaga berwenang lainnya termasuk terkait pembagian bansos.

"Kami akan kolaborasi dengan lembaga-lembaga yang punya kewenangan," kata Najib. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Dukung Kaesang, PAN Pilih Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler