Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Oknum TNI di Gambir

Senin, 09 Juni 2014 – 13:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan oknum TNI yang mendatangi warga Jakpus guna mendata preferensi warga pada Pemilihan Presiden 2014. Menurut Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta tidak ada pelanggaran.

"Hasil penyelidikan berdasarkan undang-undang pemilu, tidak ada pelanggaran. Tapi (kasusnya) sensitif karena (oknum TNI) tanya preferensi warga," ujarnya di Jakarta, Senin (9/6).

BACA JUGA: Panglima TNI Tak Penuhi Undangan Bawaslu

Menurut Nelson, jika TNI ingin mendata preferensi warga. harusnya berkoordinasi dengan KPU setempat atau panitia pengawas pemilu yang ada. Karena langkah oknum TNI turun langsung bertanya ke masyarakat, bisa menimbulkan hal-hal sensitif.

"Ke depan kami perlu meningkatkan koordinasi. Karena itu, kami undang Panglima TNI. Agar hal-hal yang perlu dilakukan bersama bisa lebih baik," katanya.

BACA JUGA: Target 20 Juta Facebookers Pro Jokowi-JK

Diberitakan sebelumnya, Markas Besar TNI Angkatan Darat menghukum Kopral Satu Rusfandi dengan penahanan berat selama 21 hari serta menjatuhi sanksi administratif penundaan pangkat selama 18 bulan.

Menurut Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, sanksi diberikan setelah hasil penyelidikan yang dilakukan, memperlihatkan Rusfandi terbukti mendatangi warga di sekitar Jakarta Pusat, guna mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Muhaimin Dilaporkan ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 2 Menteri Ajukan Izin Cuti Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler