Bawaslu Tegaskan KPU Buton Langar Kode Etik

Dorong KPU Sultra Bentuk DK

Sabtu, 29 Oktober 2011 – 02:28 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan KPU Buton telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Buton, Provinsi Sulawesi TenggaraSelain tidak melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkasa pasangan calon, KPU Buton juga dianggap condong kepada salah satu pasang calon bupati dan wakil bupati

BACA JUGA: Momen Sumpah Pemuda, Taufan Ajak Elemen KNPI Bersatu



"Ada dugaan pelanggaran kode etik memang di sana, menyangkut tidak dilaksanakannya verifikasi dengan benar, kemudian menyangkut kecendrungan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo di sela-sela penandatangan Memorandum of Understanding (Mou) bersama Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/10).

Hanya saja, hingga saat ini kata Bambang, Bawaslu belum menyimpulkan untuk ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi
Alasannya, Bawaslu masih melakukan pengkajian lebih mendalam lagi.

"Rekomendasi belum dikeluarkan

BACA JUGA: MK Sahkan Keputusan KPUD Tuba Barat

Nah, ini yang sedang dikaji, saya belum mendapatkan laporan dari tim penanganan pelanggaran, tapi saya sudah mendapat laporan awal bahwa ada dugaan ke arah sana (pelanggaran kode etik) dari hasil kajian kita terhadap ketua KPU dan anggota kpu buton, ketua KPU Sultra dan anggota KPU Sultra," katanya


Kalau datanya sudah cukup, Bambang berjanji akan segera mengeluarkan rekomendasi

BACA JUGA: Demokrat Berharap Kenaikan PT Tak Buyarkan Setgab

Kata dia, sebagian data yang sudah dikumpulkan Bawaslu masih butuh klarifikasi lagi dari berbagai pihak"Kita akan segera keluarkan rekomendasiHasil klrafikasi yang sedang dikerjakan teman-temanTentu ini harus dikroscek lagi dengan pelapor yang disampaiakan KPU," tukasnya

Bagaimana dengan tahapan Pemilukada ulang yang sementara terus dilakukan oleh KPU Buton? Menurut Bambang, proses pelaksanaan tahapan Pemilukada ulang yang dilakukan KPU Buton bukan merupakan kewenangan Bawaslu

"Tahapan memang tanggung jawab KPU, kita tidak bisa melarang tahapan ituKalau ada masalah kita lebih berpikir pada penegakan kode etikDan pembentukan dewan kehormatan tentu ada di KPU Sultra, ini yang juga kita dorong supaya segera dibentuk," ujarnya. 

Bambang mengakui, penangan perkara KPU Buton tidak gampangMasalahnya, bentuk pelanggaran yang dilakukan seperti tudingan menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calon tidak tampak di permukaan"Tapi memang ini tidak mudah karena tidak semuanya proses terlihat dipermukaan, kita harus menggali lebih dalam dibalik apa yang disampaikan oleh mereka (pelapor dan KPU Buton)Kita mencari bukti," ujarnya

Makanya kata Bambang, Bawaslu bersikap hati-hati mengeluarkan rekomendasiIa tidak ingin rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dianggap ngawur dan tidak tepat sasaran nantinya"Kita tidak ingin juga rekomendasi kita menjadi ngawur dalam hal ini tidak tepat sasaran, karena ini juga menyangkut nasib orang," tegasnya

Ditanya soal adanya salah seorang anggota KPU menerima uang senilai Rp 84 juta dari tim sukses salah seorang calon, Bambang menyatakan pembuktian susahUntuk itu, Bawaslu akan kembali mengklarifikasi tudingan suap itu"Ini membuktikannya susah, ada tuduhan seperti itu, tetapi yang dituduh mengatakan tidakIni yang susah," katanya

Tetapi, bila tudingan itu memang tidak dibantah KPU Sultra dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Bambang mengatakan suap yang diterima anggota KPU Buton adalah bentuk kejahatan"Itu sudah korupsi," pungkasnya

Sebagaiman diketahui, Dalam amar putusannya, pada sengketa Pemilukada Buton dengan Nomor Perkara No91-92/PHPU.D-IX/2011, MK memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap bakal pasangan calonSelanjutnya, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Buton.

KPU Buton kemduian diadukan ke Bawaslu telah melakukan pelanggaran karena menerima uang Rp 84 juta dari tim sukses calon dan tidak memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati ButonKasus ini juga mencuat di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai bentuk tidak lanjut, Bawaslu menurunkan Tim yang diketuai Wirdyaningsih melakukan mengklarifikasi pelanggaran etika yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton saat menyelenggaran Pemilukada ButonSelain meminta keterangan dari KPU Buton, Bawaslu juga meminta klarifikasi kepada KPU Sultra(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler