MK Sahkan Keputusan KPUD Tuba Barat

Jumat, 28 Oktober 2011 – 19:34 WIB
JAKARTA – Gugatan tiga pasangan calon kepala daerah, Syaifullah Sesunan-Edi Winarso, Frans Agung Mula Putra-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya Umar-Subroto dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Ahmad Sodiki dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (28/10)Karenanya, MK mengesahkan keputusan KPUD Tuba Barat yang menetapkan pasangan Bachtiar-Umar Ahmad sebagai pasangan yang memperoleh suara tertinggi dalam Pemilukada tersebut.

Menurut Mahkamah, setelah mempersandingkan bukti-bukti dari para pihak serta dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, tidak cukup memberikan keyakinan bahwa pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan tim pasangan Bachtiar-Umar Ahmad dengan membagikan uang Rp75 ribu dan sarung bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

"Kalaupun benar, hal itu hanya terjadi secara sporadic dibeberapa tempat saja yang tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait," kata hakim Hamdan Zoelva dalam pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah juga menilai, adanya penganiayaan seperti yang didalilkan penggugat bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadilinya

BACA JUGA: Demokrat Berharap Kenaikan PT Tak Buyarkan Setgab

Menurut Hamdan, penganiayan tersebut juga tidak secara signifikan mempengaruhi peroleehan suara masing-masing pasangan calon.

Apalagi, penganiayaan tersebut juga sedang diproses secara pidana oleh Polres Tuba Barat
"Menurut Mahkamah dalil pemohon mengenai penganiayaan dalam kaitanya dengan proses pemilukada harus dikesampingkan," ujar Hamdan.

Mahkamah tak membantah bahwa benar ada pertemuan para kepala desa se-kabupaten Tuba Barat dengan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP di Restoran Sri Ratu, Jakarta

BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty

Namun kata Hamdan, pertemuan tersebut tidak dalam rangka Pemilukada tahun 2011 melainkan dalam rangka undangan APDESI
"Dalil pemohon tidak member keyakinan kepada mahkamah tentang adanya pelanggaran yang terstruktur, sisteematis, dan massif sehingga berpengaruh terhadap hasil perolehan suara," ucapnya.

Terkait dengan  tudingan penggugat yang menyatakan telah terjadi pembiaran oleh KPU Tuba Barat karena ada pemilih dibawah umumr yang turut mencoblos

BACA JUGA: Bawaslu Fokus Awasi Pemilukada Aceh dan Papua

Menurut Mahkamah, hal itu tidak cukup memberikan keyakinan bahwa pelanggaran itu tejadi karena kesengajaan dan juga tidak dapat dipastikan siapa saja yang dipilih oleh pemilih dibawah umur tersebut.

"Pelanggaran hanya terjadi secara sporadis di beberapa tempat saja yang tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait," tandas Hamdan. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pilkada Bakal Akhiri Politik Dinasti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler