"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Ahmad Sodiki dalam sidang putusan yang digelar, Jumat (28/10)Karenanya, MK mengesahkan keputusan KPUD Tuba Barat yang menetapkan pasangan Bachtiar-Umar Ahmad sebagai pasangan yang memperoleh suara tertinggi dalam Pemilukada tersebut.
Menurut Mahkamah, setelah mempersandingkan bukti-bukti dari para pihak serta dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan, tidak cukup memberikan keyakinan bahwa pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan tim pasangan Bachtiar-Umar Ahmad dengan membagikan uang Rp75 ribu dan sarung bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.
"Kalaupun benar, hal itu hanya terjadi secara sporadic dibeberapa tempat saja yang tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait," kata hakim Hamdan Zoelva dalam pertimbangan Mahkamah.
Mahkamah juga menilai, adanya penganiayaan seperti yang didalilkan penggugat bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadilinya
BACA JUGA: Demokrat Berharap Kenaikan PT Tak Buyarkan Setgab
Menurut Hamdan, penganiayan tersebut juga tidak secara signifikan mempengaruhi peroleehan suara masing-masing pasangan calon.Apalagi, penganiayaan tersebut juga sedang diproses secara pidana oleh Polres Tuba Barat
Mahkamah tak membantah bahwa benar ada pertemuan para kepala desa se-kabupaten Tuba Barat dengan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP di Restoran Sri Ratu, Jakarta
BACA JUGA: MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
Namun kata Hamdan, pertemuan tersebut tidak dalam rangka Pemilukada tahun 2011 melainkan dalam rangka undangan APDESITerkait dengan tudingan penggugat yang menyatakan telah terjadi pembiaran oleh KPU Tuba Barat karena ada pemilih dibawah umumr yang turut mencoblos
BACA JUGA: Bawaslu Fokus Awasi Pemilukada Aceh dan Papua
Menurut Mahkamah, hal itu tidak cukup memberikan keyakinan bahwa pelanggaran itu tejadi karena kesengajaan dan juga tidak dapat dipastikan siapa saja yang dipilih oleh pemilih dibawah umur tersebut."Pelanggaran hanya terjadi secara sporadis di beberapa tempat saja yang tidak secara signifikan mempengaruhi perolehan suara pemohon sehingga melampaui perolehan suara pihak terkait," tandas Hamdan. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pilkada Bakal Akhiri Politik Dinasti
Redaktur : Tim Redaksi