MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty

Jumat, 28 Oktober 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto dan Ririn Kuswantari-Subhan EfendiMahkamah menilai inti gugatan para pemohon tidak tepat dan tak beralasan hukum

BACA JUGA: Bawaslu Fokus Awasi Pemilukada Aceh dan Papua



"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jumat (28/10).

Dengan putusan ini, mahkamah menyatakan sah keputusan KPUD Pringsewu yang menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam pertimbangan mahkamah, tudingan pemohon yang menyatakan hasil penghitungan suara bertentangan dengan asas Pemilu jujur dan adil karena didasarkan pada tekanan hanya bersifat umum
Karena para penggugat tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran itu serta tidak diajukanya bukti baik surat maupun tulisan serta keterangan saks.

Mahkamah mengakui, ada upaya-upaya sistematis untuk pemenangan pasangan Sujadi-Handitya Narapati dengan menggunakn aparat pemerintahan dengan terencana di kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Sukoharjo, Adiluwih, Banyumas, Gadingrejo, Ambrawa, Pardasuka.

Namun, Mahkamah juga menilai lebih lanjut mengenai unsur pelanggaran yang terstruktur dan massif karena rangkaian peritiwa pelanggaran itu terputus

BACA JUGA: RUU Pilkada Bakal Akhiri Politik Dinasti

"Unsur pelanggaran lain yang bersifat terstruktur dan massif tidak terbukti," kata hakim Hardjono.

Selain itu, terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan berita acara rekapitulasi suara di Kecamatan Ambarawa, menurut Mahkamah yang perlu dibuktikan adalah apakah ada perubahan atau perbedaan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon tersebut.

Ternyata, setelah mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, tidak ditemukan adanya perubahan mengenai perolehan suara darei masing-masing calon
"Mengenai pemalsuan tanda tangan saksi, hal tersebut bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk memprosesnya, melainkan kewenangan dari peradilan lain," tandas Hardjono. (kyd/jpnn)

BACA JUGA: Anggaran Gedung Baru DPR Dikembalikan Lewat APBN Perubahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden dari Jawa, Suku Lain Lebih Terakomodasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler