Bawaslu Tegaskan Laporan Soal Tabloid Anies tak Memenuhi Syarat Materiel

Kamis, 29 September 2022 – 19:55 WIB
Foto cover depan tabloid Anies Baswedan yang tersebar di salah satu masjid di Malang, Jawa Timur. Foto: tangkapan layar akun Twitter @AkuAtikahFaya

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa laporan soal tabloid KBA News dengan cover Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di masjid di Kota Malang, Jawa Timur, tidak memenuhi syarat materiel. 

"Laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024," ucap Komisioner Bawaslu Puadi, Kamis (29/9).

BACA JUGA: Membela Anies soal Tabloid di Malang, Jubir Demokrat Sindir Wacana 3 Periode

Cover tabloid yang dilaporkan oleh Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea dijadikan informasi awal oleh Bawaslu untuk ditelusuri.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan Bawaslu sejak 27 September 2022 lalu, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formil.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bawaslu Karena Tabloid, Anies Baswedan Tertawa, Lalu Bertanya Balik

Salah satu syarat formil tersebut adalah laporan disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, syarat materiel tidak terpenuhi karena berdasarkan UU Nomor 7 Tabun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan pelapor belum memuat dugaan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA: Survei: Puan Tak Tingkatkan Elektabilitas PDIP, Beda dengan Ganjar, Anies, dan Prabowo

“Karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu 2024,” kata dia.

Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, kata dia, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi karena belum adanya peserta pemilu.

Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid di sejumlah masjid di Kota Malang.

Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea mengatakan pihaknya telah mengadukan Anies karena diduga melakukan kampanye dini. 

"Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti hari ini," ucap Miartiko.

Tabloid yang dilaporkan bercover gambar Anies Baswedan dengan tulisan “Mengapa Harus Anies”.

Tabloid tersebut berisikan tulisan mengenai kesuksesan dan rekam jejak Anies Baswedan. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler