jpnn.com, ACEH - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, Jumat (2/12) lalu.
Pertemuan itu membahas soal pemakaian tempat ibadah, dalam hal ini masjid untuk melakukan kampanye jelang Pemilu 2024.
BACA JUGA: Boni Hargens: Safari Politik Anies Baswedan Menodai Demokrasi Elektoral
Dalam pertemuan itu juga dibahas soal kegiatan sosialisasi Anies Baswedan di masjid yang menjurus pada aktivitas kampanye.
"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kami hanya bisa mengimbau (tidak memakai masjid), karena belum ada penetapan pasangan calon," ujar Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Totok Hariyono dalam siaran persnya, Sabtu.
BACA JUGA: Bawaslu Menganggap Anies Baswedan Tidak Etis, PKS Bereaksi Begini
Totok mengatakan saat ini memang belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid itu tetap ada.
Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya, para peserta pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.
BACA JUGA: Rakorwas Itjen, Menag Dorong Pengawasan untuk Perbaikan Layanan Publik
"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya.
Totok menegaskan saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden.
Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI.
"Kami hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," ujar Totok.
Totok menambahkan dalam pertemuan dengan Menag RI, dia mendapatkan banyak wawasan bahwa memang problem tempat ibadah ini bukan hanya soal politis, tetapi problem subtantif yang harus dibicarakan bersama.
"Kami yang pertama silaturahmi dengan Gus Menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Totok.
Totok menyatakan ke depan Kemenag bersama sejumlah pihak akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik.
Saat ini karena sudah mulai tahapan pemilu, Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah.
"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kami hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kami lakukan bersama Kemenag," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PDIP Anggap Anies Melakukan Pelanggaran Serius
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan