Bawaslu Temukan 10 Ribu Kasus di Jatim

Kamis, 06 Juni 2019 – 23:09 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan (kiri) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (26/4) ini. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selama delapan bulan masa kampanye Pemilu 2019 berjalan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima ribuan temuan dan laporan pelanggaran. Provinsi Jawa Timur alias Jatim menjadi daerah yang paling banyak ditemukan pelanggaran pemilu.

Selama ini Bawaslu menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran pemilu berdasar temuan sendiri dan laporan masyarakat. Total kasus yang sudah teregister oleh Bawaslu ada 15.052. Jumlah tersebut terdiri atas 1.581 kasus hasil laporan masyarakat dan 14.462 kasus hasil temuan Bawaslu. Dari jumlah itu, kasus terbanyak merupakan pelanggaran administrasi. Yakni, 12.138 kasus.

BACA JUGA: Yayasan Buddha Tzu Chi Taiwan Apresiasi Brimob Amankan Pemilu 2019

Kasus hasil temuan Bawaslu terbanyak ada di Jawa Timur, yakni ada 10.066 temuan. Sementara itu, kasus yang berasal dari laporan masyarakat terbanyak ada di Sulawesi Selatan, 215 kasus.

Jenis kasus hasil temuan Bawaslu maupun laporan masyarakat bermacam-macam. Pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran administrasi.

BACA JUGA: Kisah Bung Karno Meredam Perseteruan Elite dengan Halalbihalal

Kasus administrasi yang paling fenomenal adalah laporan tim relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN). Mereka melaporkan KPU karena dianggap melakukan manipulasi data yang ada di sistem informasi penghitungan suara atau situng.

Laporan BPN itu ditindaklanjuti Bawaslu. Hasilnya diputuskan pada 16 Mei lalu. Bawaslu menyatakan KPU bersalah dalam melakukan input data di situng. Bawaslu meminta KPU memperbaiki data yang salah tersebut.

BACA JUGA: Kecam Semua Pihak Penebar Ketakutan Pascapengumuman Hasil Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, selain beberapa pelanggaran administrasi, pihaknya concern dengan politik uang. Salam masa kampanye, Bawaslu dan jajarannya ke bawah untuk terus memonitor modus-modus money politics. "Tidak hanya pencegahan, kami juga serius pada proses penindakan money politics," kata Abhan.

Dia mencontohkan salah satu kasus politik uang di Wonogiri, Jawa Tengah. Kasus tersebut sudah divonis. Pelakunya merupakan salah satu caleg yang mencalonkan diri di DPRD Kabupaten Wonogiri.

Caleg berinisial LP tersebut dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 6 juta. Vonis itu dijatuhkan karena pelaku terbukti memberikan amplop berisi uang ke 30 orang yang mengikuti sosialisasi pemilihan anggota legislatif. Amplop dengan logo salah satu partai peserta pemilu itu berisi uang Rp 50 ribu.

"Pokoknya ada laporan atau temuan, pasti akan langsung kami tindak lanjuti," tegas Abhan. (bin/c10/gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta, Partai Berbasis Nasional Tetap Lebih Dominan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler